Arti Resmi ODP, PDP dan Suspect Virus Corona Berdasarkan Pedoman Covid-19 dari Kemenkes RI
Pengertian, arti atau definisi Resmi ODP, PDP dan Suspek Virus Corona Berdasarkan Pedoman Covid-19 dari Kemenkes RI.
Penulis: Saridal Maijar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM - Istilah ODP, PDP dan suspek virus corona atau covid-19 belakang sering terdengar.
Hal ini setelah merebaknya kasus virus corona di Indonesia.
Sebelumnya sempat sejumlah versi yang menjelaskan tentang pengertian ODP, PDP, suspek atau suspect.
Kini, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah merilis secara resmi pengertian tiga istilah tersebut.
• Jumlah ODP Corona di Sumbar Turun Drastis, dari 1.503 Jadi 102 Orang, Gubernur Ungkap Sebabnya
Salah satu poin intinya, PDP kini disamakan dengan suspek virus corona.
Pengertian OPD dan PDP tersebut tercantum dalam 'Pedoman Pencegahan dan Pengendalian Coronavirus Disease (Covid-19)'.
(Download Buku Pedoman di Akhir Artikel)

• UPDATE Data Corona di Indonesia Minggu 22 Maret 2020: Pasien Meninggal Bertambah 10 Orang
Buku pedoman ini diterbitkan pada 16 Maret 2020 lalu.
Pedoman ini disusun berdasarkan rekomendasi WHO sehubungan dengan adanya kasus COVID-19 yang bermula dari Wuhan, China hingga berkembang ke seluruh dunia.
Pedoman ini diadopsi dari pedoman sementara WHO serta akan diperbarui sesuai dengan perkembangan kondisi terkini.
Pembaruan pedoman dapat diakses pada situs resmi Kemenkes RI, kemkes.go.id.
• Wisma Atlet Kemayoran Disulap jadi Rumah Sakit Darurat Corona, Bisa Tampung 2.500 Pasien
Berikut arti resmi ODP, PDP dan suspek virus corona:
OPD atau Orang dalam Pemantauan
1. Seseorang yang mengalami demam (≥38 derajat celsius) atau riwayat demam; atau gejala gangguan sistem pernapasan seperti pilek/sakit tenggorokan/batuk.