Berita Sumbar Hari Ini

Dua Periode Jadi Gubernur Sumbar, Ini Penilaian DPRD Terhadap Capaian dan Target Kinerja

Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar periode 2016-2021 tinggal lebih kurang 1 tahun lagi.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com /Rizka Desri Yusfita
Ketua DPRD Sumbar Supardi seusai Rapat Paripurna penyampaian usulan hak interpelasi terhadap Gubernur Sumbar, Jumat (28/2/2020). 

Dua Periode Jadi Gubernur Sumbar, Ini Penilaian DPRD Terhadap Capaian dan Target Kinerja Pembangunan Daerah

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Masa jabatan Gubernur dan Wakil Gubernur Sumbar periode 2016-2021 tinggal lebih kurang 1 tahun lagi.

Demikian diungkapkan Ketua DPRD Sumbar, Supardi saat paripurna penyampaian usulan hak interpelasi terhadap Gubernur Sumbar, Jumat (28/2/2020).

Menurut Supardi, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, di akhir masa jabatannya, kepala dan wakil kepala daerah berkewajiban mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas-tugas yang telah diberikan kepadanya.

Hal ini termasuk pertanggungjawaban terhadap pencapaian visi misi serta target kinerja yang telah ditetapkan dalam Perda tentang RPJMD.

Supardi menjelaskan, empat tahun pelaksanaan tugas-tugas Gubernur Sumbar, DPRD melihat masih banyak capaian target kinerja pembangunan daerah yang belum tercapai.

Selain itu juga masih banyak persoalan-persoalan yang terjadi dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

POPULER - Rekayasa Lalu Lintas ke Pantai Carocok| DPRD Sumbar Tutup Masa Sidang 2019

Di antaranya, banyak kegiatan yang dilaksanakan tidak sejalan dengan target kinerja RPJMD sehingga tidak memberikan dukungan terhadap pencapaian target RPJMD tersebut.

"Banyak kegiatan perjalanan dinas luar negeri yang tidak memberikaan dampak yang signifikan untuk pembangunan daerah," tutur Supardi.

Selain itu, pengelolaan BUMD milik Pemda juga belum optimal.

BUMD dinilai tidak dapat memberikan kontribusi yang maksimal terhadap penerimaan daerah.

"Permasalahan yang terjadi di BUMD ini, tentu tidak terlepas dari proses rekruitmen, pembinaan dan pengawasan yang dilakukan oleh kepala daerah selaku pemilik modal atau pemegang saham pada BUMD tersebut," tambah Supardi.

DPRD, kata Supardi, juga menilai tata kelola dan optimalisasi penggunaan aset daerah masih jauh dari harapan.

Katanya, banyak aset-aset daerah yang masih dikuasai oleh pihak ketiga dan banyak pula aset aset daerah yang tidak dimanfaatkan.

"Hal itu semestinya dapat memberikan dukungan untuk penerimaan daerah," ujar Supardi.

Tidak hanya itu, berlarut larutnya proses pencairan beasiswa yang bersumber dari hibah PT. Rajawali Corp juga menjadi sorotan DPRD Sumbar.

Padahal, menurutnya, dana itu bersumber dari pihak ketiga (bukan dari APBD) dan sangat dibutuhkan oleh masyarakat untuk mendorong peningkatan kualitas pendidikan di Sumbar.

Memperhatikan kondisi dan permasalahan tersebut, 18 belas anggota DPRD sumbar yang terdiri atas tiga fraksi mengusulkan kepada pimpinan DPRD untuk menggunakan hak interpelasi DPRD.

Hak Interpelasi yaitu hak meminta keterangan atau penjelasan gubernur, terkait dengan kebijakan dan pelaksanaan program dan kegiatan terhadap permasalahan-permasalahan tersebut.

"Penggunaan hak interpelasi yang diusulkan, telah memenuhi syarat, yakni diusulkan paling sedikit 10 orang anggota DPRD atau lebih dari satu fraksi," jelas Supardi. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved