Nurani Perempuan: Kekerasan Terhadap Perempuan dan Anak Rentan Terjadi pada Usia 1 hingga 18 Tahun
Kondisi kekerasan terhadap perempuan dan anak di Sumbar cukup mengkhawatirkan. Setidaknya, ada 41 korban yang mengalami kekerasan dan itu berada di r
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Sementara untuk kasus pelecehan seksual yang terjadi di sekolah, sebetulnya ujar Meri, dalam RUU Penghapusan Kekerasan Seksual juga telah diwacanakan, tidak hanya persoalan pemulihan dan penanganan, tetapi juga persoalan infrastruktur.
• 29 Pelaku Berhasil Diringkus Polresta Padang Beserta Jajaran Polsek di Operasi Antik Singgalang 2020
• Jadwal Acara TV Selasa 25 Februari 2020 Trans TV RCTI SCTV GTV ANTV Indosiar, Film Hacksaw Ridge
Di sekolah-sekolah, lanjutnya, infrastruktur hari ini masih saja kadang-kadang tidak melihat apakah itu berdampak baik atau buruk bagi anak perempuan.
Misalnya, toilet berada jauh di belakang sekolah, terlalu banyak lorong, dan sepi.
"Ketika toilet berada di belakang, itu sangat rentan perempuan menjadi korban kekerasan seksual. Mudah sekali bagi pelaku untuk memetakan dimana dia akan melakukan kekerasan seksual," tegas Meri. (*)