BERITA POPULER SUMBAR
POPULER SUMBAR - 8 Fakta Siswi SMA di Pasaman Hamil| Laporan Masuk ke Ombudsman
Hingga 24 jam terakhir, pemberitaan populer di Kanal Sumatera Barat portal TribunPadang.com masih tentang Seorang siswi SMA di
Penulis: Emil Mahmud | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM - Hingga 24 jam terakhir, pemberitaan populer di Kanal Sumatera Barat portal TribunPadang.com masih tentang Seorang siswi SMA dihamili oleh adik laki-lakinya yang masih SD di Pasaman, Sumbar.
Simak rangkungan sederet berita berikut ini;
A. 8 Fakta Siswi SMA Hamil Akibat Berhubungan Badan dengan Adik yang Masih SD, Penyesalan Mendalam Ibu
Penemuan mayat bayi di Pasaman, Sumatera Barat mengejutkan masyarakat.
Bayi yang dibuang ternyata hasil hubungan badan yang dilakukan adik dan kakak.
Sang kakak yang masih SMA hamil dan melahirkan saat buang air besar.

Inilah deratan faktanya
1. Adik Masih SD dan Kakaknya Siswi SMA
Seorang siswi SMA dihamili oleh adik laki-lakinya yang masih SD di Pasaman, Sumbar.
Sang Kakak yang hamil berinisial SHF (18) dan sang adik IK (13)
Peristiwa kakak dihamili adik ini terungkap setelah ditemukannya mayat bayi oleh warga.
2. Ibu sangat sedih dan menyesal
Sang ibu YM (48) awalnya tak tahu apa yang terjadi pada kedua anak kandungnya.(*)
Berita selengkapnya klik di sini!
B. Ombudsman Sumbar Selama Februari 2020 Terima 52 Laporan Pengaduan Masyarakat Terkait Pelayanan
Ombudsman perwakilan Sumatera Barat menerima 52 pengaduan masyarakat terkait pelayanan instansi pemerintahan hingga minggu ketiga Februari 2020.
Ombudsman berhasil menindaklanjuti 32 laporan masyarakat (LM) dari 52 pengaduan masyarakat yang diterima.
Kepala Perwakilan Ombudsman Sumbar Yefri Heriani mengatakan, laporan tersebut masih didominasi dengan substansi pertanahan, pendidikan, kepegawaian, kepolisian dan asuransi atau pajak.
"32 Laporan Masyarakat yang diterima telah melalui tahapan verifikasi laporan berupa kelengkapan persyaratan baik formil maupun materil," kata Yefri Heriani.

Yefri Heriani menjelaskan, saat ini pihaknya telah memiliki empat orang SDM di bidang Penerimaan dan Verifikasi Laporan (PVL).
Antara lain, satu orang asisten petugas penerimaan laporan, satu orang asisten formil, satu orang asisten materil dan satu orang Kepala Keasistenan.
Lebih lanjut dia mengatakan, untuk mengajukan aduan, ada beberapa cara yang dapat ditempuh oleh pelapor.
Namun, Yefri Heriani mengatakan, pada umumnya masyarakat yang menyampaikan laporan ke Ombudsman masih senang datang langsung ke kantor yang beralamat di jalan Sawahan No 58 Padang, dibandingkan menyampaikan laporan lewat surat, email, faximile, telepon, handphone, dan sosial media.
Padahal, kata Yefri, pihaknya telah menyediakan banyak saluran pengaduan.
Antara lain untuk telepon 0751-892521, faximile 0751-892520, handphone dan Whatsapp 08116656137, email pengaduan.sumbar@ombudsman.go.id dan sosial media lainnya seperti Facebook, Instagram dan Twitter.
Sementara itu, Kepala Keasistenan PVL Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yunesa Rahman menjelaskan, laporan masyarakat yang dapat ditindaklanjuti proses pemeriksaan harus lengkap syarat formil dan materilnya.
Syarat formilnya antara lain salinan identitas pelapor lengkap dan masalah yang disampaikan belum dua tahun terakhir.
Berita selengkapnya klik di sini!
C. Endre Saiful-Nasrul Bawa 24.015 KTP ke KPU Sijunjung, Serahkan Bukti Dukungan di Pilkada Sumbar 2020
Pasangan bakal calon perseorangan pada Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sijunjung Endre Saiful-Nasrul menyerahkan bukti dukungan berupa KTP di awal waktu, Rabu (19/2/2020).
Sesuai PKPU Nomor 16 Tahun 2019, penyerahan dukungan dilaksanakan pada rentang waktu 19 hingga 23 Februari 2020.

"Pasangan Endre Saiful - Nasrul telah menyerahkan dukungan yang tercatat pada Sistem Pencalonan (Silon) sebanyak 24.015 orang," kata Koordinator Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Sijunjung, Gunawan.
Saat menyerahkan dukungan, ada empat dokumen yang diserahkan pasangan tersebut.
Antara lain 24.015 surat pernyataan dukungan yang ditandatangani oleh yang memberikan dukungan dan dilampiri fotokopi KTP dalam formulir B.1-KWK perseorangan.
Selanjutnya, 61 formulir B.1.1- KWK perseorangan yang merupakan rekap dukungan per nagari atau desa dan ditandatangani bermaterai oleh Bakal Pasangan Calon.
Berikutnya ada formulir B.2- KWK perseorangan yang merupakan rekap dukungan secara kabupaten dan menggambarkan sebaran dukungan yang ditandatangani bapaslon bermaterai.
Terakhir ada formulir B.1.2- KWK perseorangan yaitu fakta integritas yang ditandatangani oleh bapaslon bermaterai.