Pemko Padang Batalkan Pembongkaran Makam yang Lewat Batas Waktu Pembayaran Tunggakan
Pemko Padang batalkan pembongkaran makam yang lewat batas waktu pembayaran tunggakan
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pemerintah Kota Padang membatalkan pembongkaran bagi makam di tempat pemakaman umum yang melewati batas pembayaran Desember 2019.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon mengatakan saat ini ada tren kenaikan pembayaran tunggakan TPU.
• DLH Padang Butuh 20 Armada,11 Pickup dan 50 Kontainer untuk Angkut Sampah
• Kepala DLH Padang Prediksi Tempat Pembuangan Akhir (TPA) di Air Dingin Lima Tahun ke Depan Penuh
Menurutnya data terakhir ada 1.000 makam lagi yang belum bayar dari totol makam 3.707 makam di tiga TPU, yakni TPU Air Dingin, TPU Tunggul Hitam dan TPU Bungus.
"Ada tren kenaikan pembayaran tunggakan, data terakhir tidak salah ada 1000 kali makam yang belum melakukan pembayaran, terus terang masalah TPU masalah sensitif," kata Mairizon.
• DLH Padang Larang Membakar Sampah di Pantai, Sampah akan Diangkut Secara Bertahap ke TPA Air Dingin
• 1.056 Makam belum Bayar Retribusi, Kadis DLH Padang Sebut Pembongkaran Tunggu 6 Bulan
Sebelumnya, diketahui pada (8/11/2019) sebanyak 2.575 makam yang ada di Kota Padang terancam dibongkar dikarenakan belum membayar uang retribusi.
"Kami tidak bisa semerta merta tidak bisa membongkar makam bagi masyarakat yang tidak membayar tunggakan," kata Mairizon
Menurutnya, ahli waris yang belum membayar dikarenakan ketidak tahuan mereka akan kewajibannya tersebut.
"Ahli waris tidak membayar bukan tidak mampu, namun ketidak tahuan dan tidak sampai kepada meraka kewajiban untuk membayar. Maka kewajiban kamilah menginformasikan kepada mereka tentang kewajiban membayarkannya," tambahnya.
• BMKG Keluarkan Peringatan Dini Hujan Lebat Disertai Angin Kencang di Solok Selatan
• Terpapar Kabut Asap Kembali, DLH Sebut Ada Tren Kenaikan Kualitas Udara di Kota Padang
Mairizon menegaskan pembongkaran makam tidak jadi dilakukan karena tidak sesuai dengam budaya Minangkabau.
"Pembongkaran kami pastikan tidak dilakukan, kami lah pemerintah yang mencari ahli waris," tambahnya.
• Terpapar Kabut Asap Kembali, DLH Sebut Ada Tren Kenaikan Kualitas Udara di Kota Padang
Lanjutnya, pembongkaran makam selama ini dikatakan untuk mengajak ahli waris segera melakukan pembayatan.
"Kami secara orang minang, dan budaya. Tidak mungkin kita lakukan, itu hanya semacam soft terapi agar mereka melakukan pembayaran," tambahnya (*)