Kirimkan Video Pelanggaran Sampah di Padang ke Nomor WA Berikut Ini, Dapatkan Insentif Rp 100.000
Dinas Lingkungan Hidup memberikan intensif kepada masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam melaporkan pelanggaran buang sampah sebesar Rp 100.000.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Lingkungan Hidup memberikan intensif kepada masyarakat yang ikut berpartisipasi dalam melaporkan pelanggaran buang sampah sebesar Rp 100.000.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Padang Mairizon mengatakan saat ini sudah dua pelaporan dan kini juga bisa melalui nomor whatsapp DLH Padang berikut 08116618603.
• Kepala Bappeda sebut Sudah Ada Program Unggulan Mengatasi Daerah Rawan Banjir di Kota Padang
• Bukit Gado-gado Segera Menjadi Destinasi Wisata Unggul di Kota Padang
"Kami berikan intensif Rp 100. 000 dengan pelaporan dalam bentuk vidio, vidio bukan sebagai alat bukti dipengadilan hanya untuk dasar mencari pelaku," kata Mairizon.
Lanjutnya, vidio tersebut dilarang diposting ke media sosial guna menjaga pelaku pelanggaran buang sampah.
"Setelah ditemukan pelakunya, pelaku akan dipanggil dan dibuatkan berita acaranya," ungkapnya.
• Walikota Padang Mahyeldi Targetkan Upah Honorer Sesuai UMP Sumbar di Tahun 2021
• Berikut Ini Jadwal Operasi Pasar Bawang Putih di 11 Kecamatan Kota Padang
Lanjutnya, setelah berita acara lengkap data pelaku pembuang sampah, pelaku dalam vidio akan serahkan kepada Satpol PP untuk penegakan hukuman.
"Jika lengkap datanya, orang ini akan dibawa ke pengadilan dengan petugas sebagai saksi pelapor," ungkapnya.
• 15 Ton Bawang Putih Dipasarkan di 11 Kecamatan Kota Padang, Prioritaskan untuk Masyarakat
• VIDEO - Hujan Deras Guyur Kota Padang Rendam Ruas Jalan Andalas, Pengguna Jalan Pelan-pelan
Lanjutnya, orang yang melanggar aturan buang sampah ini seperti orang yang membuang sampah di luar jam lima sore sampai lima pagi.
"Orang yang tidak memilah sampah dan orang yang mencampurkan sampah domestik dengan limbah berbahaya," tambahnya. (*)