DPRD Padang

Pansus II DPRD Padang Bahas Revisi Perda Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat

Pansus II DPRD Padang membahas revisi peraturan daerah nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pada Selasa (4/2/2020)

Tayang:
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
TribunPadang.com/Rima Kurniati
Pansus 2 DPRD Padang membahas revisi peraturan daerah nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat pada Selasa (4/2/2020) di Padang 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Pansus II DPRD Padang membahas revisi peraturan daerah nomor 11 tahun 2005 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat, Selasa (4/2/2020).

Dihadiri oleh Satpol PP, Dinas Perhubungan, Dinas Pariwisata, Dinas Perdagangan, Pekerjaan Umum Perumahan Rakyat dan dinas terkait lainnya.

Lurah Korong Gadang Minta DPRD Padang Sinergi dengan BPS Padang Terkait Basis Data Terpadu

Komisi I DPRD Padang Tinjau Lapangan ke Kecamatan Kuranji, Soroti Basis Data Terpadu

Wakil Ketua Pansus II Perda Tantibum Miswar Jambak mengungkapkan draf revisi ranperda setelah disiapakan dan dibahas belum mencangkup semuanya.

"Seharusnya ranperda ini mencangkup semuanya, bukan sekedar hanya mengisi saja. Selama ini saya lihat cuma copy paste," kata Miswar Jambak.

VIDEO - DPRD Padang Hearing dengan Wakil Warga Teluk Bayur dan Pelindo Bahas Ganti Rugi

Ketua Komisi 1 DPRD Padang Sebut Penamaan Jalan Bypass Ditargetkan Maret 2020 Tuntas

Menurutnya, dalam pembuatan draf perda harus diketahui permasalahan yang ada di instansi terkait.

"Dalam permasalahanya ini, kita sudah berkunjung kemana, bukan bisa juga menyelesaikan masalah, namun harus mengetahui apa masalah di instansi kita, ada anak makai lem," ungkapnya

Dikatakan Pansus Tantibum mintak OPD terkait yang belum termasuk dalam ranperda tersebut diikutkan.

Terkait Dugaan Praktik Prositusi Ibu dan Anak, Begini Tanggapan Anggota DPRD Padang

Seusai Sidak ke Lima Pukesmas, Komisi IV DPRD Padang Segera Panggil Pihak Dinkes

Dirinya minta dinas yang hadir untuk melengkapi aturan yang belum ada dalam perda ini.

"Kita coba analisir, kita tidak inggin membuang waktu. Sosialisasi untuk melaksanakan, banyak permasalahan yang belum terjangkau dan ada yang bermain," ungkapnya. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved