Ketua KPU Bukittinggi Dicopot DKPP, Ketua KPU Sumbar Amnasmen: Kita Hargai

Dari lima orang yang dinilai melanggar, Beni Aziz dijatuhi sanksi peringatan keras dan diberhentikan dari jabatan ketua.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM/RIZKA DESRI YUSFITA
Ketua KPU Sumbar, Amnasmen 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bukittinggi Beni Aziz telah dicopot dari jabatannya oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

DKPP menilai Beni Aziz beserta dua anggota KPU Zulwida Rahmayeni dan Donny Syahputra terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.

75 Pelamar Lulus Seleksi Administrasi PPK KPU Kota Padang, Simak Tahapan Lebih lanjut

Baru Satu Bakal Calon Perseorangan Serahkan Mandat ke KPU Sumatera Barat

Begitu juga dengan dua anggota Bawaslu Eri Vatria dan Asneli Warni yang pada akhirnya mendapat peringatan dari DKPP.

Dari lima orang yang dinilai melanggar, Beni Aziz dijatuhi sanksi peringatan keras dan diberhentikan dari jabatan ketua.

Kemudian, Donny Syahputra dan Zulwida Rahmayeni hanya mendapat peringatan keras.

Ketua KPU Sumbar Amnasmen membenarkan hasil keputusan DKPP terhadap pemberhentian Ketua KPU Bukittinggi.

"Ya, benar. Namun tentu saja kita sudah minta KPU Bukittinggi untuk menindaklanjuti," sebut Amnasmen, Jumat (31/1/2020).

Lebih lanjut Amnasmen menyatakan, sebetulnya tidak ada yang salah dengan tugas-tugas yang dilakukan KPU Bukittinggi.

Tetapi, kata dia, ada kelembagaan lain DKPP yang apapun putusannya harus dihormati dan ditindaklanjuti.

"KPU Sumbar tegas, teman-teman KPU dalam proses pelaksanaan Pemilu Legislatif sudah berjalan dengan baik," kata Amnasmen, Jumat (31/1/2020) sore.

Amnasmen menerangkan pengaduan yang diputuskan DKPP yakni pengaduan oleh Fauzan Haviz.

Fauzan Haviz merupakan Ketua DPD PAN Bukittinggi yang sah.

Dalam aduannya, Fauzan Haviz menilai KPU Bukitinggi tidak memiliki sifat pelayanan yang adil dan setara.

Karena, KPU Kota Bukittinggi menerima pendaftaran calon anggota DPRD dari pengurus yang sudah dibatalkan SK-nya oleh Mahkmah PAN.

Sementara, pendaftaran dari Fauzan ditolak.

Hal inilah yang membuat Fauzan Hafiz mengadukan permasalahannya hingga ke tingkat DKPP.

Akan tetapi menurut Amnasmen, KPU Bukittinggi sudah bekerja on the track, sudah benar dan tidak ada persoalan.

"Tetapi putusan kelembagaan DKPP kita hargai," ujar Amnasmen. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved