Pilkada 2020

Baru Satu Bakal Calon Perseorangan Serahkan Mandat ke KPU Sumatera Barat

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar telah menerima mandat dari satu bakal calon (Balon) pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan.

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com /Rizka Desri Yusfita
Komisiener KPU, Izwaryani 

Baru Satu Bakal Calon Perseorangan Serahkan Mandat ke KPU Sumbar

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumbar telah menerima mandat dari satu bakal pasangan bakal calon (Balon) Gubernur dan Wakil Gubernur jalur perseorangan.

Mandat tersebut diterima dari pasangan bakal calon Fakhrizal dan Genius Umar.

"KPU sudah memberikan username dan pasword silon kepada operator tim bakal calon," kata Anggota KPU Sumbar Izwaryani kepada TribunPadang.com, Kamis (16/1/2020).

Tak hanya KPU Sumbar, KPU kabupaten dan kota lain juga sudah ada yang menerima mandat dari bakal pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota jalur perseorangan.

"Password dan username silon juga sudah diberikan kepada operator yang telah memberikan mandat ke KPU untuk pemilihan kepala daerah di masing-masing kabupaten/kota," jelas Izwaryani.

Antara lain, di Bukittinggi mandat diterima dari pasangan M Ramlan Nurmatias dan Syahrizal Dt. Palang Gagah.

Di Lima Puluh Kota mandat diterima dari Ferizal Ridwan dan Nurkhalis. Kemudian, dari pasangan bakal calon Maskar M Dt. Pobo dan Masril.

Sementara di Agam, mandat diterima dari pasangan Mishar dan Syamsul Bahri.

"Masih ada satu bakal calon lagi yang sering konsul tapi belum menyerahkan mandat," terang Izwaryani.

Di Pasaman masih tahap konsultasi pasangan calon.

Lalu di Pasaman Barat, mandat diterima dari pasangan Agus Susanto dan Rommy Candra.

Di Kabupaten Solok mandat diterima dari pasangan Hendra Saputra dan Mahtuzil Rahmat.

Terakhir, di Kabupaten Sijunjung mandat diterima dari pasangan Endre Syaiful dan Nasrul.

Izwaryani mengatakan, KPU belum bisa melihat jumlah dukungan perseorangan karena penginputan data masih dilakukan secara offline oleh masing-masing operator.

"Kalau selesai menginput data dari syarat dukungan perseorangan, para LO akan submit.
Setelah itu baru bisa diakses publik," jelas Izwaryani.

Selanjutnya diserahkan ke KPU untuk diverifikasi administrasi dan verifikasi faktual.

Sesuai tahapan yang mengacu pada PKPU Nomor 16 Tahun 2019, jadwal penyerahan dokumen dukungan minimal pada tanggal 19 hingga 23 Februari 2020 ini. (*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved