Curanmor Ditangkap Polisi
Polsek Pauh Amankan Dua Orang Spesialis Curanmor, Pelaku Ancam Korban Pakai Kapak Warna Merah
Sudah lama jadi jadi incaran Polisi, akhirnya spesialis curanmor di Kota Padang ditangkap Polsek Pauh.Dua orang pelaku curanmor ini diamankan pihak
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sudah lama jadi jadi incaran Polisi, akhirnya spesialis curanmor di Kota Padang ditangkap Polsek Pauh.
Dua orang pelaku curanmor ini diamankan pihak Polsek Pauh Minggu (19/1/2020).
Kapolsek Pauh, Kompol Hamidi mengatakan dua pelaku curanmor tersebut bernama Suryadi alias Mando (34) dan Gusman Robianto alias Robi Comot (27).
• Residivis Curanmor Dihadiahi Timah Panas sesaat Mau Kabur dari Persembunyian di Ketaping
• Polsek Lubuk Begalung Amankan 12 Kendaraan Dalam Giat Antisipasi Curanmor
"Keduanya kita amankan di dua lokasi berbeda, dan kita pertama mengamankan Mando (34)," katanya.
Ia menyebutkan bahwa pelaku atas nama Mando sangat licik dan tinggal di Dharmasraya, ketika sedang terdesak ia akan kembali ke Dharmasraya.
Namun, disebutkannya bahwa akan kembali beraksi ketika keadaan sudah mulai tenang di Padang.
• Ayo! Lekas Cek Motor Hasil Curanmor yang Hilang di Wilayah Hukum Polres Tanah Datar
• Tim Reskrim Polsek Padang Barat Ringkus Terduga Pelaku Curanmor Saat Buang Air Kecil
"Penangkapan ini sudah lama kita incar. Sudah lima kali kita coba. Tapi memang licik sekali," ucap Hamidi.
Ia menyebutkan pada saat penangkapan di daerah Tunggul Hitam, Kecamatan Koto Tangah, Kota Padang.
Berhasil pertama kali diamankan adalah Mando dan selanjutnya dari pengembangan berhasil mengamankan Robi Comot (27).
• Baru 15 Hari Bebas dari Penjara, Pemuda di Padang Pariaman Kembali Dibekuk Polisi, Kasusnya Curanmor
• Diamankan, Tersangka Pelaku Curanmor di Parkiran Kampus UNP Beserta Motor Curiannya
"Keduanya merupakan spesialis curanmor (pencurian kendaraan bermotor), dan juga ada pemerasan," katanya.
Ia menyebutkan pelaku melakukan pencurian barang-barang lainnya di Kampus UNAND, yaitu seperti genset.
"Begal juga, seperti pagi-pagi itu anak mahasiswa yang mau ke kampus dan diminta motornya dengan membawa senjata tajam jenis kapak," katanya.
• Polres Padang Pariaman Amankan Remaja Yang Diduga Pelaku Curanmor
• Masyarakat Teluk Bayur Menolak Digusur, Ganti Rugi Tidak Sesuai
Pelaku akan dikenakan pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan (curat) dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara.
Sedangkan, pelaku mengatakan bahwa ia terpaksa untuk melakukannya karena tidak memiliki pekerjaan.
Untuk uang hasil curiannya ia gunakan untuk kebutuhan sehari-hari. (*)