Masyarakat Teluk Bayur Menolak Digusur, Ganti Rugi Tidak Sesuai
Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang lakukan hearing dengan warga Teluk Bayur dan PT Pelindo, Senin (27/1/2020) di Padang.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi II Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang lakukan hearing dengan warga Teluk Bayur dan PT Pelindo, Senin (27/1/2020) di Padang.
Perwakilan masyarakat Teluk Bayur Boby Rustam mengatakan masyarakat Keluruhan Teluk Bayur menolak rumah mereka digusur.
• Komisi II DPRD Kota Padang Saran Ini pada PT Pelindo Tentang Penolakan Pergusuran Rumah Warga
• Tanggapan Humas PT Pelindo II Teluk Bayur Tentang Penolakan Pergusuran Rumah Warga
Dikarenakan ganti rugi yang didapatkan tidak sesuai dengan keingginan masyarakat.
Saat ini ada sekitar 19 rumah yang belum setuju dengan ganti rugi pergusuran tersebut.
Pergusuran rumah tersebut dilakukan guna memperluas pembangunan Pelabuhan Teluk Bayur.
"Dari 63 rumah, kurang lebih 19 rumah belum setuju," kata Boby Rustam yang juga sekretaris komisi II DPRD Padang.
• Diduga Diculik, Orang Tua Sewakan Ojek Pribadi untuk Antarkan Anaknya ke Sekolah
• Tarik Ulur Transfer Suso dari AC Milan ke Klub Liga Spanyol Sevilla, Ada Syarat 10 Pertandingan?
Rumah tersebut berada di Jalan Belawan sekitar Pelabuhan Teluk Bayur.
"Karena pergantian yang tidak memadai dan tidak masuk akal," ungkapnya.
Dikatakan dengan digusurnya dari rumah, masyarakat juga kehilangan mata pencarian.
Kebanyakan masyarakat Teluk Bayur bekerja jadi buruh dan berdagang di Pelabuhan Teluk Bayur.
• POPULER SUMBAR - Mahyeldi dan Riza Digadang-gadangkan Maju| Turis China Didesak Balik
• POPULER PADANG - Murid SD di Padang Diduga Diculik| Pria Tergantung di Dalam Kamar
Selain itu, juga berdampak pada historis dan warisan masyarakat yang digusur.
"Dampaknya dengan digusurnya akan menghilangkan historis dan warisan yang akan menghilangkan kampung Teluk Bayur," tambahnya. (*)