Prostitusi Online di Padang
Prostitusi Online Siswi di Padang, 3 Pelaku Berperan Mencari Tamu hingga Antar Jemput Korban
olresta Padang amankan tiga orang pelaku kasus eksploitasi seksualitas di bawah umur.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Sedangkan untuk korban dikatakannya berinisial AAY (15) dan YF (15) yang statusnya sebagai siswi berasal dari Kabupaten Pesisir Selatan (Pessel).
• Pemko Padang Launching Kalender Event Pariwisata 2020, Ditargetkan 5 Juta Wisatawan Berkunjung
Ia juga menyebutkan, saat ini korban dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.
“Dalam melakukan ekploitasi melakukan transaksi di beberapa hotel di Padang.”
“Sedangkan, uangnya dipergunakan untuk keperluan baju, dan ada untuk bersenang-senang," katanya.
Disebutkannya, bahwa barang bukti yang diamankan adalah berupa HP android yang digunakan oleh korban.
• Ramalan Zodiak Cinta Berpasangan Jumat 17 Januari 2020: Pasangan Cancer Sensitif, Scorpio Kasar
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 76 i jo Pasal 88 UU RI no 17 Tahun 2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No 1 tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU no 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun dan denda paling banyak Rp 200 juta," katanya.
Ia juga menambahkan, pelaku dan korban saling kenal dari teman ke teman.
Untuk hotel yang diduga dijadikan sarana akan terus didalami oleh Polresta Padang. (*)