Prostitusi Online di Padang

Prostitusi Online Siswi di Padang, 3 Pelaku Berperan Mencari Tamu hingga Antar Jemput Korban

olresta Padang amankan tiga orang pelaku kasus eksploitasi seksualitas di bawah umur.

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan saat jumpa pers prostitusi online anak di bawah umur, Kamis (16/1/2020). 

Kedua korban ternyata adalah seorang siswi yang masih di bawah umur.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan menyebut, terungkapnya kasus prostitusi online anak di bawah umur berawal dari laporan kakak korban.

Dua korban yang berhasil diamankan oleh Kepolisian Polresta Padang di sebuah hotel di Kota Padang, Rabu (15/1/2020).
Dua korban yang berhasil diamankan oleh Kepolisian Polresta Padang di sebuah hotel di Kota Padang, Rabu (15/1/2020). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

 Prostitusi Online di Padang, Terungkap seusai Kakak Korban Laporkan Adiknya Kabur

Diketahui, korban berinisial AY (15) dan YF (15) yang statusnya sebagai pelajar berasal dari Kecamatan Batang Kapas, Kabupaten Pesisir Selatan.

Ia menyebutkan, saat ini korban dalam pendampingan Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Padang.

“Kita mendapat informasi dari kakak salah satu dari korban yang melaporkan bahwa adiknya pergi meninggalkan rumah," katanya, Kamis (16/1/2020).

Yulmar menjelaskan, korban meninggalkan rumah satu selama sepekan, yaitu sejak 1 Januari 2020.

"Korban melakukan hal tersebut karena bujuk rayu (pelaku)," lanjutnya.

 BREAKING NEWS: Polresta Ungkap Praktik Prostitusi Online di Padang, Korbannya Masih Pelajar

Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan saat jumpa pers terkait perkara dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, Kamis (16/1/2020).
Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan saat jumpa pers terkait perkara dugaan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur, Kamis (16/1/2020). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

'Dijual' melalui Aplikasi MiChat

Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan saat jumpa pers di Mapolresta Padang, Kamis siang, terlihat tiga orang pelaku dihadirkan.

"Polresta amankan diduga pelaku mengenai perkara eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur."

"Kami amankan pada hari Rabu (15/1/2020) dini hari," kata Kombes Pol Yulmar Try Himawan.

Disebutkannya, bahwa perkara terjadi semenjak 10 - 12 Januari 2020 lalu.

Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan saat jumpa pers prostitusi online anak di bawah umur, Kamis (16/1/2020).
Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan saat jumpa pers prostitusi online anak di bawah umur, Kamis (16/1/2020). (TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR)

 Pemko Padang Launching Kalender Event Pariwisata 2020, Ditargetkan 5 Juta Wisatawan Berkunjung

"Sehingga kami amankan tiga orang atas nama FD (30) AP (16) AS (16) kita amankan di kawasan GOR H Agus Salim Padang secara bersama," kata Kombes Pol Yulmar Try Himawan.

Disebutkannya, bahwa pelaku diamankan karena diduga melakukan penjualan anak di bawah umur diduga untuk eksploitasi secara seksual.

"Caranya atau modusnya melalui aplikasi MiChat, antar handphone/HP. Di sana ada fotonya, dan di sana dipasarkan," katanya.

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved