Singapura Dikenal Menjadi Tempat Langganan Kabur Buronan Indonesia, Kenapa?
Negara Singapura tidak hanya dikenal sebagai negara pelesiran dan surga belanja di Asia, tetapi Singapura dikenal juga menjadi tempat langganan kabur
TRIBUNPADANG.COM - Negara Singapura tidak hanya dikenal sebagai negara pelesiran dan surga belanja di Asia, tetapi Singapura dikenal juga menjadi tempat langganan kabur buronan Indonesia.
Sejumlah buronan koruptor pernah menjadikan negara itu sebagai tempat persembunyian.
Sudah lama, pemerintah Republik Indonesia mengupayakan pengesahan perjanjian ekstradisi dengan Negeri Singa itu.
• Di Padang, Komisioner KPU RI Pramono Ubaid Singgung soal OTT KPK: Sangat Memalukan
• KPK Mencatat Baru 11 Menteri Kabinet Indonesia Maju yang Menyerahkan Laporan Harta Kekayaan
Namun sampai hari ini, perjanjian ekstradisi kedua negara belum juga terealisasi.
Ekstradisi merupakan sebuah proses formal di mana seorang tersangka kriminal ditahan suatu pemerintah diserahkan kepada pemerintahan lain untuk menjalani persidangan.
Atau, dengan kata lain kedua negara dapat saling membantu memberantas kejahatan, di mana salah satu negara mencari pelaku kejahatan di antara kedua negara itu.
• Ditetapkan KPK sebagai Tersangka Korupsi, Wahyu Setiawan Mengundurkan Diri dari Anggota KPU
• Komisioner KPU Bersinisial WS Terjaring OTT KPK, Firli Bahuri: Pemberi & Penerima Suap Ditangkap
Di dalam negeri sendiri, ketentuan mengenai ekstradisi diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1979.
Indonesia tercatat telah mengadakan perjanjian ekstradisi dengan enam negara, yakni Malaysia, Filipina, Thailand, Australia, Hong Kong, serta Korea Selatan.
Sementara dengan Singapura belum diratifikasi.
Hal tersebut, disampaikan Plt Juru Bicara Kemlu Teuku Faizasyah pada Senin (13/1/2020).
• Pamit jadi Jubir KPK, Ini Rekam Jejak Febri Diansyah: Lahir di Padang, Aktif di ICW 9 Tahun
• Firli Bahuri Klaim Tak Punya Jabatan di Polri setelah Dilantik Jadi Ketua KPK
"Indonesia sudah pernah menyelesaikan perjanjian ekstradisi dengan Singapura. Namun belum diselesaikan proses ratifikasinya oleh DPR."
"Dari situ memang proses internal domestik kita belum selesai. Jadi kita dari sisi itu kita belum bisa memberlakukan ektradisi karena belum diratifikasi," kata Teuku Faizasyah saat dihubungi Tribun.
Menurut dia, mengadakan perjanjian ekstradisi bukan perkara mudah bagi kedua negara.
Banyak kendala dan masalah yang ditemui.
• Berikut Daftar Kekayaan Empat Anggota Dewan Pengawas KPK, Harjono Terkaya Mencapai Rp 13,8 Miliar
• Jokowi Dijadwalkan Lantik Pimpinan KPK 2019-2023 Hari Ini di Istana Negara Pukul 14.30 WIB
Perjanjian ekstradisi antara Indonesia dan Singapura sendiri dimulai proses diplomasinya sejak tahun 1973.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/merlion-park-patung-singa-di-singapore.jpg)