Polda Tangkap Aktivis Pusaka
Sebelum Ditangkap Polda Sumbar, Sudarto Ditelepon Orang Tak Dikenal, Ini Kata Penasihat Hukum
Sebelum Ditangkap Polda Sumbar, Sudarto Ditelepon Orang Tak Dikenal, Ini Kata Penasihan Hukum
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka) Padang, Sudarto, ditangkap Polda Sumbar, Selasa (7/1/2019).
Sudarto kini telah menyandang status tersangka dan menjalani penahanan badan di Polda Sumbar.
Sudarto merupakan pemilik akun Facebook Sudarto Toto.
Penangkapan tersebut diduga terkait postingan akun Facebook Sudarto Toto yang menulis soal larangan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung.
• Ditetapkan Tersangka, Aktivis Pusaka Sudarto Langsung Ditahan Polda Sumbar Setelah Diperiksa
Postingan tersebut dinilai sebagai ujaran kebencian atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
Penasihan Hukum Sudarto, Wendra Rona Putra akhirnya angkat bicara.
Dijelaskannya, Sudarto yang merupakan Direktur Pusaka, memperjuangkan hak atas kebebasan beragama dan berkeyakinan di Sumbar.
Menurutnya, Sudarto ditangkap diduga sebagai penyebar informasi yang menimbulkan kebencian.
Penangkapan terhadap Sudarto dilakukan oleh Polda Sumbar berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/77/K/XII/2019/Polsek pada tanggal 29 Desember 2019 atas nama Harry Permana.

• Ditangkap Polda Sumbar, Sudarto Dilaporkan Warga Dharmasraya soal Postingan Larangan Natal
Dalam laporan polisi tersebut, pelapor merasa terkejut melihat postingan Sudarto yang bilang ada pelarangan ibadah Natal.
"Namun pelapor mengecek surat wali nagari tidak ada pelarangan ibadah, yang ada dilarang membawa jemaat dari luar Sikabau untuk beribadah," katanya, Selasa malam.
Wendra yang juga merupakan Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang ini menjelaskan kronologi penangkapan Sudarto.
Disampaikannya, Sudarto diamankan pada pukul 13.30 WIB di Kantor Pusaka.
Sebelum ditangkap oleh Polda Sumbar, kata dia, Sudarto sempat ditelepon oleh satu orang yang tidak dikenal.
• Aktivis Pusaka Sudarto Ditangkap, Polda Sumbar Klaim Sudah Punya Bukti dan Keterangan Ahli
Dalam sambungan telepon, orang tersebut mengajak Sudarto untuk bertemu di kantor Pusaka.
Setelah ditunggu di kantor Pusaka, dikatakannya, bahwa ada delapan anggota Polda Sumbar yang tiba.
Saat itulah, anggota Polda Sumbar menangkap Sudarto dengan memperlihatkan Surat Perintah Penangkapan: SP.Kap/4/I/RES2.5/2020/Ditreskrimsus.
"Dalam penangkapan, polisi sempat akan menyita komputer yang ada di Pusaka, akan tetapi penyitaan tersebut ditolak oleh Sudarto karena tidak ada perintah dari pengadilan," jelasnya.
Disebutkannya, penangkapan ini ditengarai akibat kritikan terkait dugaan pelarangan ibadah Natal di Nagari Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.
• BREAKING NEWS: Aktivis Pusaka Sudarto Ditangkap Polda Sumbar, Terkait Postingan Facebook?
Disebutkannya, kasus pelarangan perayaan Natal di Nagari Sikabau atas balasan surat pemberitahuan dari Pemerintahan Nagari Sikabau, Kecamatan Pulau Punjung, Kabupaten Dharmasraya.
Menurutnya, surat itu berisi bahwa pemerintahan nagari merasa keberatan atas pelaksanaan ibadah Natal dan Tahun Baru 2020, yang bersifat terbuka dan berskala banyak agar melaksanakan dan merayakan di luar wilayah Sikabau.
Dalam surat balasan tersebut, dijelaskannya, bahwa berisi jika umat Kristiani di Nagari Sikabau yang ingin melaksanakan ibadah Natal agar dilaksanakan secara individual di rumah masing-masing.
"Penangkapan terhadap Sudarto merupakan salah satu bentuk pembungkaman demokrasi di Indonesia," katanya.
Disebutkannya bahwa pemakaian pasal-pasal karet dalam Undang- Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Eletronik terus dilakukan oleh negara untuk membungkam suara-suara kritis dalam menyuarakan hak-hak masyarakat yang ditindas dan dikucilkan untuk menjalankan agama yang dipercayai.
"Tentunya penangkapan Sudarto sangat berbahaya bagi perkembangan demokrasi ke depan, terlebih dalam isu-isu kebebasan beragama dan berkeyakinan," sebutnya.
• Film Drama Korea Hello Dracula Segera Tayang, JTBC Sudah Rilis Trailer, Simak Sinopsis Filmnya
Sudarto Ditahan Polda Sumbar
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto saat dihubungi TribunPadang.com mengatakan, saat ini Sudarto sudah menjadi tersangka.
"Sudah menjadi tersangka, jadi pas diperiksa tadi sudah menjadi tersangka," katanya, Selasa (7/1/2020).
Setelah menjalani pemeriksaan, Polda Sumbar langsung melakukan penahanan badan terhadap Sudarto.
Dirreskrimus Polda Sumbar, Kombes Pol Juda Nusa juga mengatakan bahwa Sudarto sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Dijelaskannya, penangkapan Sudarto terkait postingan soal pelarangan melaksanakan ibadah Natal umat kristiani di Dharmasraya.
"Terhadap pelaku yang menyiarkan sudah kami tangkap, dan statusnya sudah ditetapkan tersangka," ujar dia.
"Kami sudah melaksanakan sesuai prosedur atau SOP (standar operasional prosedur)," sambungnya.
Disebutkannya, Sudarto ditetapkan tersangka setelah gelar perkara kemarin, dan setelah pemeriksaan langsung penahan badan.
• Oknum Kades dan Selingkuhan Digerebek saat Suaminya Pergi Berjualan Durian
Menurut Juda, postingannya diduga mengandung unsur kebencian yang dilakukan tersangka di media sosial mengenai pelarangan pelaksanaan kegiatan ibadah Natal di wilayah Kenagarian Sikabau, Kabupaten Dharmasraya.
Namun, dijelaskannya bahwa setelah dicek, semuanya aman, damai, dan nyaman.
Diketahui, Sudarto merupakan pemilik akun Facebook Sudarto Toto.
Penangkapan tersebut diduga terkait postingan akun Facebook Sudarto Toto yang menulis soal larangan Natal di Dharmasraya dan Sijunjung.
Postingan tersebut dinilai sebagai ujaran kebencian atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).(*)