Polda Tangkap Aktivis Pusaka
Ditetapkan Tersangka, Aktivis Pusaka Sudarto Langsung Ditahan Polda Sumbar Setelah Diperiksa
Polda Sumbar resmi menetapkan aktivis Pusat Studi Antar Komunitas (Pusaka), Sudarto sebagai tersangka dan ditahan.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Postingan tersebut dinilai sebagai ujaran kebencian atas suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA).
• BREAKING NEWS: Aktivis Pusaka Sudarto Ditangkap Polda Sumbar, Terkait Postingan Facebook?
Dilaporkan Warga Dharmasraya
Kabid Humas Polda Sumbar, Kombes Pol Stefanus Satake Bayu Setianto mengatakan, penangkapan dan pemeriksaan tersebut dilakukan berdasarkan laporan masyarakat Dharmasraya.
"Adanya laporan dari masyarakat Dharmasraya, dan diamankan," katanya.
Dari pemeriksaan, kata dia, ditemukan alat bukti berupa keterangan ahli, dan petunjuk berupa sofcopy print screen dinding akun Facebook Sudarto Toto.
"Diduga pelaku melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas SARA," katanya.
• Kabupaten Dharmasraya Proyeksikan Pembangunan Jalan Tol, Dukungan Berdatangan
Atau, kata dia, diduga dengan sengaja menerbitkan keonaran di kalangan rakyat, atau menyiarkan suatu berita atau mengeluarkan pemberitahuan yang dapat menerbitkan keonaran di kalangan rakyat.
Disebutkannya, berita atau pemberitahuan yang disebarkan pelaku di akun Facebook Sudarto Toto adalah bohong.
"Terhadap Sudarto, pemilik akun Facebook Sudarto Toto diduga melanggar pasal 45 A ayat (2) juncto pasal 28 ayat (2) Undang Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik, atau Pasal 14 ayat (1) dan (2) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana," katanya.(*)