DPRD Padang Rapat Paripurna
Perda Pajak Air Tanah Ditetapkan, Tarif Pajak Air Tanah Turun Menjadi 10 Persen
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang gelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi tentang Ranperda Pajak Air Tanah pada Senin
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang gelar rapat paripurna penyampaian pendapat akhir fraksi tentang Ranperda Pajak Air Tanah pada Senin (6/1/2020) di Gedung DPRD Padang.
Laporan Pansus Ranperda Pajak Air Tanah dibacakan oleh sekretaris pansus Irawati Meuraksa.
• BREAKING NEWS: DPRD Padang Gelar Paripurna Perda Pajak Air Tanah
• Anggota DPRD Temukan Hal Aneh di Lokasi Kebakaran Padang Teater, Titik Api Terdapat di 3 Tempat
Dikatakan sebelumnya telah dilakukan tahapan pembentukan perda sesuai dengan mekanisme.
"Rapat internal, rapat kerja bersama dan untuk memantapkan dan studi kasus dilakukan studi banding kebeberapa kota," kata Irawati Meuraksa.
Perubahan perda ini dikarenakan tinggi pajak air tanah yang memberatkan dunia usaha.
• 41 Jabatan Struktural Kelurahan di Kota Padang Kosong, DPRD Desak Wali Kota Segera Menunjuk
• Tak Dapat Insentif hingga Sarana Prasarana, Pekerja Sosial Masyarakat Mengadu ke DPRD Padang
"Perda dengan ada aturan air baku Rp 1.054 m3 dan tarif pajak sebesar 20 persen menyebabkan besaran pokok air pajak naik dan menyulitkan dunia usaha," kata Irawati.
Sehingga pajak air tanah yang sebelumnya sebesar 20 persen, berdasarkan perda tersebut ditetapkan sebesar 10 persen.
• POPULER - Rekayasa Lalu Lintas ke Pantai Carocok| DPRD Sumbar Tutup Masa Sidang 2019
• DPRD Padang Rencana Lakukan Sidak, Sasarannya Salon yang Terindikasi tempat Maksiat
Dengan ada perubahan perda ini, diharapakan masyarakat tidak lagi menggunakan air tanah, namun beralih pada PDAM,
"Masyarakat bisa beralih pada PDAM, dan dengan syarat PDAM harus meningkat pelayanan terhadap masyarakat," tambahnya. (*)