Hasil Riset KPU: Masih Ada Masyarakat Sumbar yang Beranggapan Memilih Adalah Kewajiban
Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay memaparkan hasil riset pemetaan persepsi atas penyelenggaraan sosialisasi dan pendidikan pemilih pada Pemil
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisioner KPU Sumbar Gebril Daulay memaparkan hasil riset pemetaan persepsi atas penyelenggaraan sosialisasi dan pendidikan pemilih pada Pemilu 2019, Minggu (22/12/2019).
Gebril Daulay mengatakan, riset tersebut berupaya memotret pemahaman pemilih tentang konsep dasar pemilih dan ketercukupan informasi terkait dengan aspek teknis kepemiluan.
• Maju Pilgub Sumbar, Usia Faldo Maldini Kurang Sehari, Mungkinkah KPU Undur Penetapan Calon?
• Buku Terbitan RPP Press KPU Padang, Perempuan Dalam Mimbar Demokrasi Dibincangkan
Kemudian juga sumber informasi yang dijadikan pemilih sebagai media untuk mengakses informasi kepemiluan dan juga ketertarikan pemilih terhadap kegiatan sosialisasi dan pendidikan pemilih yang dilakukan KPU.
Populasi yang digunakan dalam riset tersebut DPT yang ditetapkan dalam Pemilu 2019.
• KPU Padang Resmikan Rumah Pintar Pemilu Press, Luncurkan Buku Perempuan Dalam Mimbar Demokrasi
• Pemprov dan KPU Sumbar Resmi Tanda Tangan NPHD Dana Pilkada 2020
Kemudian, sampel survei berjumlah 400 orang yang tersebar di 19 kabupaten dan kota.
"Penelitian dilakukan setelah selesai pemungutan dan penghitungan suara dan pelantikan anggota DPRD Provinsi," kata Gebril Daulay.
• Jadwal Bioskop Kota Padang Hari Ini Ada Film Knives Out dan Imperfect Masih Tayang
• POPULER - Eduardo Almeida Ucapkan Terima Kasih| Persib Bandung Terdepak dari 5 Besar
Dari hasil riset, pemahaman publik terkait Pemilu apakah pemilu sebagai hak atau kewajiban, masih ada juga publik yang menganggap Pemilu itu kewajiban.
Menurut Gebril Daulay, memang di beberapa negara menetapkan memilih itu kewajiban.
Antara lain, di Austaralia, Swiss, Belgia, Italia, dan beberapa negara lainnya.
Namun, ada juga yang menetapkan bahwa memilih itu ada hak.
• POPULER - Air Mancur Bergoyang Warna-warni Diresmikan| KAMMI Padang Gelar Aksi Solidaritas Uighur
• POPULER - Tanah Retak di Limapuluh Kota| Heboh Ditemukan Sesosok Mayat di Padang Pariaman
"Hak dalam artian, boleh datang dan tidak datang, seperti halnya di Indonesia," ujar Gebril Daulay.
Lebih lanjut Gebril Daulay, menyebut sesuai konstitusi dan peraturan perundang-undangan lainnya, Indonesia menetapkan memilih itu hak.
• Lihat Harga serta Spesifikasi Smartphone Samsung,Vivo,Xiaomi dan Oppo di Desember 2019
• Man United Gagal Perbaiki Posisi, Gara-gara Dipecundangi Watford Lewat 2 Gol Tanpa Balas
Tapi dalam pemahaman publik ternyata masih ada 27,50 persen yang masih beranggapan bahwa memilih adalah kewajiban. (*)