Berita Padang Hari Ini
Padang Butuh 30 Ribu Lembar Blangko E-KTP, Disdukcapil Terbitkan 23.825 Suket Sepanjang 2019
Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang mengeluarkan surat keterangan (suket) sebanyak 23.825 selama tahun 2019.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang mengeluarkan surat keterangan (suket) sebanyak 23.825 selama tahun 2019.
Suket ini diberikan sebagai pengganti e-KTP, dikarenakan kekosongan blangko e-KTP.
Kepala Disdukcapil Kota Padang, Muji Susilawati mengatakan, blangko diberikan pada masyarakat yang sudah melakukan perekaman data untuk e-KTP.
"Blangko kita dapat dari pusat, untuk mencetak itu, menyediakan anggaran, anggarannya ditentukan berdasarkan data yang sudah online," kata Muji Susilawati baru-baru ini di Padang.
• PPID RSUP M Djamil Padang : Pasien Meninggal, Jika tidak Ada Uang, Itu Cukup Ada Jaminan KTP
• Blanko e-KTP Kosong, KPSDM Padang sebut Daftar CPNS Bisa Menggunakan Suket
Lanjutnya, pemerintah pusat juga sudah berusaha untuk menyiapakan blangko e-KTP sesuai kebutuhan kabupaten/kota juga.
Adapun jumlah masyarakat Kota Padang yang belum melakukan perekaman e-KTP sekitar 5.000 orang.
"5000 Orang ini yang sedang kita jangkau, karena 6 bulan di Padang itu seharusnya sudah ber-KTP Padang."
"Namun kadang-kadang yang tamat sekolah sudah pergi, atau pindah, namun belum ada surat pindah," ungkapnya.
Lanjutnya, dikatakan Kota Padang membutuh 30.000 blangko KTP.(*)
