Sanksi Derek Mulai Berlaku di Padang, Warga Keluhkan Tak Ada Sosialisasi
Hari pertama penerapan sanksi derek, Dinas Perhubungan sudah menderek satu kendaraan yang ada di Jalan Khatib Sulaiman.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Sanksi derek untuk kendaraan yang parkir sembarangan di Padang mulau diberlakukan Jumat (15/11/2019).
Hari pertama penerapan sanksi derek, Dinas Perhubungan sudah menderek satu kendaraan yang ada di Jalan Khatib Sulaiman.
Hari pertama, satu kendaraan plat BM yang berasal dari luar Kota Padang terpaksa diderek petugas.
Kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Khatib Sulaiman itu terpaksa diderek setelah sekitar 60 menit digembok, pemiliknya tak kunjung datang.
Sebelum menderek kendaraan yang parkir, petugas sudah menunggu sekitar 60 menit.
• Hari Pertama Sanksi Derek Berlaku di Padang, Dishub Derek 1 Mobil Plat BM di Jalan Khatib Sulaiman.
• Pemko Padang Berlakukan Aturan Derek bagi Kendaraan Parkir Sembarangan Mulai Jumat
Namun, setelah ditunggu hampir satu jam, pemilik mobil tidak juga muncul.
Mobil itu pun dibawa dengan cara diderek menggunakan kendaraan derek Dinas Perhubungan Padang.

"Setelah lima belas menit mobil digembok dan pemilik tidak kunjung datang mobil tersebut diderek," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakri.
Sebelum memutuskan menderek kendaraan, petugas terlebih dulu menerapkan sanksi tilang bagi pengendara yang parkir sembarangan.
Seorang pemilik mobil yang kena tilang Indra Kurniawan (46) mengatakan mengaku belum mengetahui peraturan penertiban tersebut.
• TRIBUNWIKI: 5 Makanan yang Wajib Dicoba Jika Berkunjung Ke Kota Padang
• Polisi Selidiki Insiden Longsor Tambang Tanah Clay di Padang yang Tewaskan Dua Orang
"Belum tau, kalau tahu, tidak mau saya parkir di sini. Saya mau ambil paspor, tahu-tahu sebentar sudah begini saja," kata Indra.
Indra Kurniawan berharap penertiban mobil yang parkir sembarangan jangan tebang pilih.
"Pemerintah itu kalau menindak jangan separo-separo, kalau bisa merata, semuanya, jangan tebang pilih," tambahnya.
Pengendara lainnya Edwar Beni (36) mengatakan dirinya juga tidak pernah mengetahui peraturan tersebut.