Berita Padang Hari Ini

Hari Pertama Sanksi Derek Berlaku di Padang, Dishub Derek 1 Mobil Plat BM di Jalan Khatib Sulaiman

Sanksi derek bagi kendaraan yang parkir sembarang mulai diberlakukan di Padang, Jumat (15/11/2019).

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Sanksi derek bagi kendaraan yang parkir sembarang mulai diberlakukan di Padang, Jumat (15/11/2019).

Hari pertama, satu kendaraan plat BM yang berasal dari luar Kota Padang terpaksa diderek petugas. 

Kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Khatib Sulaiman itu terpaksa diderek setelah sekitar 60 menit digembok, pemiliknya tak kunjung datang.

Sebelum menderek kendaraan yang parkir, petugas sudah menunggu sekitar 60 menit. 

Namun, setelah ditunggu hampir satu jam, pemilik mobil tidak juga muncul. 

Pemko Padang Berlakukan Aturan Derek bagi Kendaraan Parkir Sembarangan Mulai Jumat

Ingat! Jumat Paraturan Derek Mobil Parkir Sembarangan Bakal Diberlakukan di Padang

Mobil itu pun dibawa dengan cara diderek menggunakan kendaraan derek Dinas Perhubungan Padang. 

"Setelah lima belas menit mobil digembok dan pemilik tidak kunjung datang mobil tersebut diderek," kata Kepala Dinas Perhubungan Kota Padang Dian Fakri. 

Penertiban ini dilakukan sejak pukul 09.00 pagi sampa pukul sekitar 11. 30 WIB

Dimulai dari Jalan Jati lalu bergerak ke Jalan Khatib Sulaiman.

Petugas penertiban ini terdiri dari l petugas dari Dinas Perhubungan (Dishub) Padang, Satpol PP Padang, Polisi, Polisi Milter. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved