Berita Padang Hari Ini
Pemko Padang Berlakukan Aturan Derek bagi Kendaraan Parkir Sembarangan Mulai Jumat
Dinas Perhubungan Kota Padang segera memberlakukan peraturan derek di tempat bagi mobil ataupun sepeda motor yang parkir sembarangan.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Bagi yang suka parkir sembarang di Padang, mulai saat ini hilangkan kebiasaan itu.
Mulai Jumat (15/11/2019), Dinas Perhubungan Kota Padang akan memberlakukan peraturan derek di tempat bagi mobil yang parkir sembarangan.
Tidak saja mobil, aturan derek ini juga berlaku untuk sepeda motor yang parkir sembarangan.
Kadis Perhubungan Dian Fakri mengatakan setelah sempat tertunda, Jumat ini (15/11/2019) peraturan derek di tempat ini diberlakukan.
Dikatakan tidak hanya mobil, peraturan derek ini juga berlakukan untuk kendaraan roda dua.
• Solar Langka di Padang, Bus Trans Padang, Truk Sampah hingga Mobil Satpol PP Antre Berjam-jam
• Pendaftaran CPNS 2019 Kota Padang, KPSDM Padang: Selesai Verifikasi BKN, Segera Dibuka
Sebelum diderek kendaraan tersebut digembok dulu.
Sepeda motor yang parkir sembarangan ini akan dibawa oleh tim gabungan ke Markas Satpol PP Padang.
Tim gabungan ini terdiri dari personil Dishub, Polisi, Polisi Militer dan Satpol PP.
"Motor yang parkir sembarangan akan dibawa juga. Kita angkut dengan mobil ke markas Satpol PP Padang," ungkapnya.
Tim gabungan ini akan melakukan rapat pada Kamis (14/11/2019) untuk mematangkan persiapan.
"Hari Kamis kita rapat dengan tim gabungan ini lalu hari Jumat kita lakukan.
• Rincian Formasi CPNS Kota Pariaman Lengkap Kualifikasi Pendidikan Alokasi dan Unit Kerja Penempatan
• Solar Langka di Padang, Antrean Truk Sampai ke Jalan, Sopir: Sudah Langka Beberapa Pekan
Tim gabungan ini akan menyusuri jalanan di Kota Padang.
Jika tampak mobil maupun motor parkir sembarangan akan digembok, lalu diangkut dan pemilik harus membayar denda (*)