Berita Padang Hari Ini
Penerapan Sanksi Derek di Padang, Hari Pertama Ada 14 Mobil Ditilang karena Parkir Sembarangan
Mobil yang diderek itu sudah dijemput oleh pemiliknya, pemiliknya mengurus sesuatu, kita diikuti dari belakang
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Sebanyak 14 Mobil ditilang dan 1 mobil diderek pada penertiban kendaraan yang parkir sembarangan di Jalan Khatib Sulaiman Padang pada Jumat (15/11/2019).
Penertiban ini dilakukan oleh tim gabungan yang terdiri dari petugas Dishub Padang, Satpol PP, Satlantas Polresta Padang, Polisi Militer.
Dikatakan Kasubnitdikyasa Satlantas Polresta Padang Ipda Afriandi kendaraan yang parkir di badan jalan melanggar peraturan lalu lintas.
"Parkir di badan jalan itu melanggar aturan, kami menggunakan aturan tilang," katanya
Satu mobil yang diderek ke posko Dishub Padang di Jalan Hang Tuah sudah diambil oleh pemiliknya.
• Hari Pertama Sanksi Derek Berlaku di Padang, Dishub Derek 1 Mobil Plat BM di Jalan Khatib Sulaiman
"Mobil yang diderek itu sudah dijemput oleh pemiliknya, pemiliknya mengurus sesuatu, kita diikuti dari belakang.

Ketika sampai kantor, pemiliknya datang juga," tambahnya.
Lanjutnya mobil yang diderek tersebut hanya ditilang tidak diberlakukan hukuman denda.
Menurutnya denda Rp 300 ribu berlaku jika mobil tersebut dijemput lewat satu hari.
"Mobilnya kita tilang saja, tidak didenda, didenda Rp 300 ribu itu kalau lewat satu hari.
Sehingga 14 mobil yang ditilang jadinya," tambahnya.
• Sanksi Derek Mulai Berlaku di Padang, Warga Keluhkan Tak Ada Sosialisasi
Dikatakan penderekan kendaraan yang parkir sembarangan sudah ada perwakonya.
Tujuannya untuk membuat masyarakat jera supaya tidak parkir lagi sembarangan termasuk badan jalan.
Mobil yang ditilang akan ditindak lanjuti melalui pengadilan.
"Setelah ini ditilang akan ditindak lanjuti ke pengadilan atau kejaksaan," tambahnya. (*)