Berita Padang Hari Ini
Mobil Jualan Kopi Bertuliskan 'Ngocok Yuk' Diamankan Satpol PP Padang, Pemiliknya Diperiksa
Mobil Jualan Kopi Bertuliskan 'Ngocok Yuk' Diamankan Satpol PP Padang, Pemiliknya Diperiksa PPNS
Penulis: Debi Gunawan | Editor: Saridal Maijar
Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar membenarkan telah mengeluarkan fatwa tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (1/10/2019).
• Haram Makanan Bernama Neraka, Setan dan Iblis, Fatwa MUI Sumbar Jadi Acuan DPRD Padang Bikin Perda
Menurutnya, nama produk makanan seperti mi setan, mi iblis ialah nama makanan yang diharamkan dalam Islam.
“Fatwa tentang memakai nama itu, sebagai nama makanan yang diharamkan," kata Gusrizal Gazahar.
Adapun penggunaan nama produk terkait dengan akhlak dan etika seperti, "ayam dada montok", "mie caruik" maka hukumnya makruh.
Lebih lanjut, bahwa putusan MUI Sumbar tersebut juga disertai dengan rekomendasi kepada pemerintah agar meregulasikannya ke dalam rangkaian implementasi fatwa ini.
• MUI Sumatera Barat Fatwakan Haram untuk Produk Gunakan Nama-nama; Neraka, Setan, Iblis
Selain itu, seruannya agar pemerintah bisa menindaklanjuti fatwa tersebut dalam bentuk imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Sedangkan, kepada masyarakat diimbau agar tidak mengkonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa tersebut.
Terakhir, kepada LPPOM MUI untuk tidak menerbitkan sertifikat halal terhadap produk yang menggunakan nama-nama yang tidak sesuai syariat.
• Jarak Tour de Singkarak 1.317,3 Km, Inilah Rincian Jarak 9 Etape TdS 2019 yang Lewati 2 Provinsi
Jadi Acuan Perda
Fatwa MUI Sumbar ini akan dijadikan acuan bagi DPRD Padang untuk menyusun Perda.
“Fatwa ini akan kita koordinasikan dengan anggota lain, sehingga bisa dibentuk perda yang sesuai," kata Anggota DPRD Padang, Manuafer Putra Firdaus, Selasa (1/10/2019).
Selama ini, menurut Manufer, Satpol PP Padang tidak bisa merazia warung dengan nama-nama aneh tersebut, disebabkan belum adanya perda yang mengatur.
• Strategi AC Milan Ubah Performa Buruk Buru Pemain Tengah Liga Spanyol, 3 Nama Muncul Ada Luka Modric
Adapun Perda No 11 tahun 2015 tentang ketertiban umum dan ketentraman masyarakat tidak bisa digunakan.
"Sebab pasal 11 tersebut berkiatan dengan keresahan masyarakat, padahal dengan adanya nama aneh tersebut pembeli ramai, tidak ada yang diresahkan," kata Manufer.
Manufer juga mengatakan, masyarakat harus mengindahkan fatwa tersebut karena bersifat positif.(*)