Lebih 200 Kasus Narkoba Terungkap Selama 2019 di Sumbar, Wadir Ditresnarkoba: Pernah di Atas 2 Kg

Kasus narkotika yang kita tangani sepanjang 2019 sudah lebih 200 kasus yang kita tangani

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Kabid Humas Polda Sumbar dan Wadir Ditresnarkoba Polda Sumbar menunjukkan barang bukti jenis sabu di Mapolda Sumbar, Selasa (29/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Direktorat Reserse Narkoba (Ditresnarkoba) Polda Sumbar sudah menangani kasus narkoba kurang lebih 200 kasus selama 2019.

"Kasus narkotika yang kita tangani sepanjang 2019 sudah lebih 200 kasus yang kita tangani," ujar Wakil Direktur Ditresnarkoba Polda Sumbar, AKBP Roedy Yoelianto, Selasa (29/10/2019).

Ia menjelaskan bahwa dalam pengamanan barang bukti dari pelaku HJ (41) di Kabupaten Lima Puluh Kota dengan barang bukti seberat kurang lebih 2 kilogram bukanlah yang terbesar.

"Sebelumnya sudah pernah, dan di atas seberat ini juga sudah pernah," sebutnya.

AKBP Roedy Yoelianto tidak menyebutkan nominal dari barang bukti yang berhasil diamankan oleh pihaknya, karena menurutnya bisa menjadi ketertarikan bagi masyarakat.

Bawa 2 Kg Sabu dari Pekanbaru ke Sumbar, HJ Dijanjikan Upah Rp 5 Juta, Ditangkap dalam Bus

Sedangkan untuk wilayah yang harus diwaspadai akan masuknya barang haram tersebut adalah daerah perbatasan antar provinsi.

Sebelumnya diberitakan Seorang pria berinisial HJ (41) ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumbar di Kenagarian Sari Lamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar, Minggu (27/10/2019).

HJ ditangkap karena membawa narkotika jenis sabu sebanyak 2 kg dari Pekanbaru, Riau.

Hendaknya, barang haram tersebut dibawa ke kampung halaman HJ di Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.

Wakil Diresnarkoba Polda Sumbar, AKBP Roedy Yoelianto mengatakan, HJ merupakan seorang kurir yang diminta oleh seorang berinisial A.

Seorang Lelaki Pandai Emas Kedapatan Simpan Sabu dalam Kota Sepatu

Sekali bawa, HJ dijanjikan upah Rp4 juta sampai Rp5 juta.

Ia menjelaskan, HJ diamankan di dalam bus yang datang dari Pekanbaru Riau, menuju Sumbar pada Minggu (27/10/2019).

Bus yang ditompangi pelaku diberhentikan bekerja sama dengan Polres Limapuluh Kota.

"Sampai saat ini pelaku mengaku sebagai kurir. Kurir yang mendapatkan intruksi dari seorang yang berinisial A," katanya, Selasa (29/10/2019).

Halaman
123
Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved