Lebih 200 Kasus Narkoba Terungkap Selama 2019 di Sumbar, Wadir Ditresnarkoba: Pernah di Atas 2 Kg

Kasus narkotika yang kita tangani sepanjang 2019 sudah lebih 200 kasus yang kita tangani

Penulis: Rezi Azwar | Editor: afrizal
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Kabid Humas Polda Sumbar dan Wadir Ditresnarkoba Polda Sumbar menunjukkan barang bukti jenis sabu di Mapolda Sumbar, Selasa (29/10/2019). 

"Pelaku ini sudah galau dan gelisah saat tim kami melalukan pemeriksaan. Benar adanya, yaitu ada tas plastik warna merah yang di dalamnya ada kotak sepatu, dan di dalam kotak sepatu tersebut menyimpan sabu," kata Roedy Yoelianto.

Roedy Yoelianto mengatakan, bahwa dilakukan pengamanan dan dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan.

Dijelaskannya, bahwa barang haram tersebut akan dibawa ke kampung halaman pelaku di Sungai Geringging.

"Barang bukti yang kita amankan dua paket besar yang dibungkus plastik teh. Kurang lebih dengan berat 2 kilogram," sebut Roedy Yoelianto.

Roedy Yoelianto mengatakan, bahwa mengamankan satu unit HP milik terduga pelaku.

"Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun tentang narkotika," kata Roedy Yoelianto.

Dijelaskannya, ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved