Berita Sumbar Hari Ini

Bawa 2 Kg Sabu dari Pekanbaru ke Sumbar, HJ Dijanjikan Upah Rp 5 Juta, Ditangkap dalam Bus

Seorang pria berinisial HJ (41) ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumbar di Kenagarian Sari Lamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar, Ming

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Kabid Humas Polda Sumbar dan Wadiresnarkoba Polda Sumbar menunjukkan barang bukti jenis sabu di Mapolda Sumbar, Selasa (29/10/2019). 

Kronologi Penangkapan

Wadir Ditresnarkoba Polda Sumbar, AKBP Roedy Yoelianto menjelaskan kronologi penangkapan HJ.

HJ diamankan saat di dalam sebuah mobil bus bernomor polisi BA 79XX FU di pinggir Jalan Negara KM 13 Sari Lamak, Jorong Ketinggian, Kenagarian Sari Lamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.

Roedy Yoelianto menjelaskan, sebelum dilakukan pemberhentian terhadap bus yang ditumpangi pelaku, polisi mendapat informasi akan masuk jenis sabu dari Riau ke Sumbar.

"Berdasarkan informasi itu kami melakukan peyelidikan, konfirmasi, dan mematangkan informasi yang kita dapatkan," ujar Roedy Yoelianto.

Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Raya Batusangkar-Bukittinggi

Setelah menyimpulkan kejadiannya, Roedy Yoelianto menugaskan tim untuk melakukan penangkapan pada hari Minggu.

Roedy Yoelianto menambahkan, pihaknya juga meminta bantuan kepada pihak Polres Limapuluh Kota untuk melakukan razia.

"Karena pelaku ini diketahui akan membawa barang dari Pekanbaru ke Sumbar menggunakan bus," kata Roedy Yoelianto.

Roedy Yoelianto sempat memeriksa setiap bus yang lewat untuk dilakukan pemeriksaan, sampai kepada bus yang ditompangi oleh pelaku.

Cantik-cantik Jadi Kurir Sabu, 1 Kg Diupah Rp20 Juta, Mahasiswi Asal Makassar Ini Ditangkap Polisi

"Pelaku ini sudah galau dan gelisah saat tim kami melalukan pemeriksaan. Benar adanya, yaitu ada tas plastik warna merah yang di dalamnya ada kotak sepatu, dan di dalam kotak sepatu tersebut menyimpan sabu," kata Roedy Yoelianto.

Roedy Yoelianto mengatakan, bahwa dilakukan pengamanan dan dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan.

Dijelaskannya, bahwa barang haram tersebut akan dibawa ke kampung halaman pelaku di Sungai Geringging.

"Barang bukti yang kita amankan dua paket besar yang dibungkus plastik teh. Kurang lebih dengan berat 2 kilogram," sebut Roedy Yoelianto.

Berikut Jumlah Formasi CPNS di Instansi Pemerintahan Pusat,Kementerian Hukum dan HAM 4598 Formasi

Roedy Yoelianto mengatakan, bahwa mengamankan satu unit HP milik terduga pelaku.

"Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun tentang narkotika," kata Roedy Yoelianto.

Dijelaskannya, ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved