Berita Sumbar Hari Ini
Bawa 2 Kg Sabu dari Pekanbaru ke Sumbar, HJ Dijanjikan Upah Rp 5 Juta, Ditangkap dalam Bus
Seorang pria berinisial HJ (41) ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumbar di Kenagarian Sari Lamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar, Ming
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Seorang pria berinisial HJ (41) ditangkap Ditresnarkoba Polda Sumbar di Kenagarian Sari Lamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota, Sumbar, Minggu (27/10/2019).
HJ ditangkap karena membawa narkotika jenis sabu sebanyak 2 kg dari Pekanbaru, Riau.
Hendaknya, barang haram tersebut dibawa ke kampung halaman HJ di Sungai Geringging, Kabupaten Padang Pariaman.
Wakil Diresnarkoba Polda Sumbar, AKBP Roedy Yoelianto mengatakan, HJ merupakan seorang kurir yang diminta oleh seorang berinisial A.
• Seorang Lelaki Pandai Emas Kedapatan Simpan Sabu dalam Kota Sepatu
Sekali bawa, HJ dijanjikan upah Rp4 juta sampai Rp5 juta.
Ia menjelaskan, HJ diamankan di dalam bus yang datang dari Pekanbaru Riau, menuju Sumbar pada Minggu (27/10/2019).
Bus yang ditompangi pelaku diberhentikan bekerja sama dengan Polres Limapuluh Kota.
"Sampai saat ini pelaku mengaku sebagai kurir. Kurir yang mendapatkan intruksi dari seorang yang berinisial A," katanya, Selasa (29/10/2019).
• Digerebek Polisi, Pengedar Sabu di Tanah Datar Sembunyi di Toilet, BB Dibuang ke Sumur 20 Meter
Ia menyebutkan, A berada di Pekanbaru dan meminta untuk mengantarkan sabu 2 kilogram ke Sumbar.
"Tujuannya ke kampung tersangka di Sungai Geringging. Sesampai di Sungai Geringging akan dibawa ke mana barang ini juga belum jelas, karena masih menunggu intruksi dari A," sebutnya.
Ia menjelaskan, akan melakukan pengembangan agar kasus ini menjadi lebih terang dan bisa terungkap.
Mengenai apakah pelaku masuk jaringan mana, Roedy Yoelianto menjelaskan masih dalam pengembangan.
• Petani Nyambi Jualan Sabu di Tanah Datar, Ditangkap Setelah Polisi Menyamar Jadi Pembeli
"Pelaku belum sempat mendapatkan upah, tapi dijanjikan dengan upah sekitar Rp 4-5 juta dalam satu kali jalan," katanya.
AKBP Roedy Yoelianto menjelaskan, bahwa yang diantisipasi adalah barang masuk di daerah perbatasan, dan daerah itulah yang menjadi diwaspadai.
Kronologi Penangkapan
Wadir Ditresnarkoba Polda Sumbar, AKBP Roedy Yoelianto menjelaskan kronologi penangkapan HJ.
HJ diamankan saat di dalam sebuah mobil bus bernomor polisi BA 79XX FU di pinggir Jalan Negara KM 13 Sari Lamak, Jorong Ketinggian, Kenagarian Sari Lamak, Kecamatan Harau, Kabupaten Limapuluh Kota.
Roedy Yoelianto menjelaskan, sebelum dilakukan pemberhentian terhadap bus yang ditumpangi pelaku, polisi mendapat informasi akan masuk jenis sabu dari Riau ke Sumbar.
"Berdasarkan informasi itu kami melakukan peyelidikan, konfirmasi, dan mematangkan informasi yang kita dapatkan," ujar Roedy Yoelianto.
• Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Raya Batusangkar-Bukittinggi
Setelah menyimpulkan kejadiannya, Roedy Yoelianto menugaskan tim untuk melakukan penangkapan pada hari Minggu.
Roedy Yoelianto menambahkan, pihaknya juga meminta bantuan kepada pihak Polres Limapuluh Kota untuk melakukan razia.
"Karena pelaku ini diketahui akan membawa barang dari Pekanbaru ke Sumbar menggunakan bus," kata Roedy Yoelianto.
Roedy Yoelianto sempat memeriksa setiap bus yang lewat untuk dilakukan pemeriksaan, sampai kepada bus yang ditompangi oleh pelaku.
• Cantik-cantik Jadi Kurir Sabu, 1 Kg Diupah Rp20 Juta, Mahasiswi Asal Makassar Ini Ditangkap Polisi
"Pelaku ini sudah galau dan gelisah saat tim kami melalukan pemeriksaan. Benar adanya, yaitu ada tas plastik warna merah yang di dalamnya ada kotak sepatu, dan di dalam kotak sepatu tersebut menyimpan sabu," kata Roedy Yoelianto.
Roedy Yoelianto mengatakan, bahwa dilakukan pengamanan dan dibawa ke Mapolda Sumbar untuk dilakukan pemeriksaan.
Dijelaskannya, bahwa barang haram tersebut akan dibawa ke kampung halaman pelaku di Sungai Geringging.
"Barang bukti yang kita amankan dua paket besar yang dibungkus plastik teh. Kurang lebih dengan berat 2 kilogram," sebut Roedy Yoelianto.
• Berikut Jumlah Formasi CPNS di Instansi Pemerintahan Pusat,Kementerian Hukum dan HAM 4598 Formasi
Roedy Yoelianto mengatakan, bahwa mengamankan satu unit HP milik terduga pelaku.
"Pasal yang kita sangkakan adalah pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 (2) Undang-undang RI nomor 35 tahun tentang narkotika," kata Roedy Yoelianto.
Dijelaskannya, ancaman hukuman pelaku dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda.(*)