Berita Tanah Datar Hari Ini
Polisi Gagalkan Transaksi Sabu di Pinggir Jalan Raya Batusangkar-Bukittinggi
Polres Tanah Datar mengamankan seorang diduga penyalahgunaan narkoba, jenis sabu serta dua orang lainnya saat berada di sebuah bengkel.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Satu Paket Sedang dan Kecil, Hingga Empat Pil Ekstasi Diamankan Dari Tiga Diduga Pelaku Penyalahgunaan Narkoba
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Polres Tanah Datar mengamankan seorang diduga penyalahgunaan narkoba, jenis sabu serta dua orang lainnya saat berada di sebuah bengkel.
Petugas Polres Tanah Datar mengamankan RP (32), Senin (24/9/2019) sekitar pukul 17.00 WIB, saat transaksi di pinggir Jalan Raya Batusangkar-Bukittinggi di Jembatan Kembar Puncak Alai, Kecamatan Tanjung Baru, Kabupaten Tanah Datar.
Kapolres Tanah Datar AKBP Rohkmad Hari Purnomo, melalui Kasubag Humas Polres Tanah Datar Iptu Marjoni Usman mengatakan pihaknya mengamankan tiga tersangka pelaku yang diduga melakukan tindak pidana penyalahgunaan narkoba.
• Seorang Remaja Padang Pariaman Ditangkap saat di Rental Playstation, Ditemukan Paket Sabu di Lantai
• 2 Penyalahguna Narkoba Sembunyikan Sabu dalam Kotak Rokok di Balik Pintu dan Alat Isap di Dapur
Selain itu, pihaknya juga mengamankan barang bukti (BB) narkoba yang diduga sabu tersebut.
"Berawal informasi dari masyarakat, bahwa RP (32), sering mengedarkan narkoba diduga jenis sabu, kemudian petugas melakukan penyelidikan," kata Iptu Marjoni, Kamis (26/9/2019).
Iptu Marjoni Usman menjelaskan terkait laporan masyarakat tersebut, petugas kepolisian melakukan penggeledahan badan, dan ditemukan satu paket narkoba diduga jenisi sabu.
Dari keterangan RP (32), diketahui bahwa ia mendapatkan narkoba dari NZ (44), YS (38) yang tinggal di Kota Bukittinggi.
• Satnarkoba Polres Tanah Datar Ringkus Penyalahguna Narkoba
• Kapolres Tanah Datar Ajak Bikers di Sumbar Jadi Pelopor Patuh Berlalu Lintas
"Setelah mengetahui keberadaan keduanya sedang berada di bengkel di Jalan Lintas Payakumbuh-Bukittinggi Tanjung Alam, Kecamatan Ampek Angkek Canduang, Kabupaten Agam," kata Iptu Marjoni Usman.
Petugas kepolisian juga melakukan penggeledahan kemudian ditemukan satu paket narkotika diduga jenis sabu dan empat butir pil ekstasi.
"Setelah dilakukan penangkapan, juga diamankan barang bukti (BB) narkoba yang diduga sabu tersebut.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Tanah Datar untuk dilakukan proses penyidikan lebih lanjut," kata Iptu Marjoni Usman.
Dikatakannya bahwa pasal yang disangkakan Pasal 114 (1) , 112 (1), 127 (1) UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal 5 tahun dan maksimal 20 tahun.(*)