Satnarkoba Polres Tanah Datar Ringkus Penyalahguna Narkoba
Satnarkoba Polres Tanah Datar mengamankan satu orang laki-laki penyalahgunaan narkoba pada Sabtu, (13/4/2019
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan wartawan TribunPadang.com, Rezi azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satnarkoba Polres Tanah Datar mengamankan satu orang laki-laki penyalahgunaan narkoba pada Sabtu, (13/4/2019) beberapa waktu yang lalu.
Kapolres Tanah Datar, AKBP H Bayuaji Yudha Prajas membenarkan atas penangkapan menyusul hasil operasi tim Sat Narkoba Polres Tanah Datar yang berhasil meringkus salah satu pelaku narkotika berinisial HR atau biasa dipanggil, More (39).
"HR (39) beralamat di Nagari Salimpaung, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar," ujar Kapolres Tanah Datar, AKBP H Bayuaji Yudha Prajas kepada TribunPadang.com, Selasa (16/4/2019).
Ia mengatakan, Polres Tanah Datar dalam upaya penegakkan hukum, termasuk menyasar kepada segala bentuk tindak pidana narkotika.
"Anggota di lapangan melakukan penangkapan sekitar pukul 11.30 WIB, dan waktu itu pelaku sedang berdiri di depan pondok miliknya di Jorong Padang Jaya, Nagari Salimpaung, Kecamatan Salimpaung, Kabupaten Tanah Datar," kata Kapolres.
Ia mengatakan dari informasi didapatkan dari masyarakat, diduga HR kerap mengedarkan dan menggunakan narkotika.
"Setelah penangkapan dilakukan, HR digeledah baik itu penggeledahan badan maupun penggeladahan mobil mini bus warna hitam BM 14XX JH," katanya.
Ia mengatakan, penggeledahan disaksikan oleh Wali Jorong dan Ketua Pemuda.
"Saat digeledah ditemukanlah satu paket butiran kristal bening diduga narkotika Golongan I jenis sabu yang dibungkus plastik bening yang disimpan di pegangan tangan atas bangku tengah sebelah kanan," katanya.
Selanjutnya,, di lantai tengah ditemukan kaca pirek serta didalam pondok ditemukan alat hisap narkotika jenis sabu atau bong.
"Dari Keterangan pelaku, narkotika jenis sabu tersebut adalah miliknya yang ia dapati dari seseorang," katanya.
Saat ini pelaku dan barang bukti sudah diamankan di Mapolres Tanah Datar guna penyelidiakn lebih lanjut.