Pilkada Sumbar 2020
Tahapan Pilkada Sumbar: Pendaftaran Pasangan Calon 16-18 Juni 2020, Bulan Depan Mulai Sosialisasi
Tahapan Pilkada Sumbar: Pendaftaran Pasangan Calon 16-18 Juni 2020, Bulan Depan Mulai Sosialisasi
Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat (Sumbar) mengeluarkan jadwal tahapan pemilihan kepala daerah (pilkada) serentak Sumbar 2020.
Komisioner KPU Sumbar, Gebril Daulai mengatakan, tahapan pertama ialah sosialisasi kepada masyarakat.
Dalam kegiatan sosialisasi, KPU akan menggelar Focus Group Discussion (FGD) untuk pembuatan tagline dan tema pemilihan serentak.
• Beda Pandangan soal NPHD Pilkada Sumbar, Gubernur Bilang Tunggu APBD 2020, KPU Sebut Tak Perlu
Walaupun nanti ada tagline secara nasional yang ditetapkan KPU RI, KPU Sumbar mencoba mengkolaborasikan ke dalam konteks lokal.
"Setiap daerah punya perbedaan, baik dari sisi bahasa, etnis, maupun demografi. Setelah itu, baru melakukan sosialisasi menyesuaikan tema yang sudah disusun," kata Gebril Daulai.
Dalam penyusunan tema nanti, lanjut Gebril, akan diundang berbagai stakeholder.
Mulai dari media, masyarakat, peserta pemilu, partai politik, dan lain sebagainya.
• 5 Pemda di Sumbar Belum Teken NPHD dengan KPU, Tahapan Pilkada 2020 Terancam Tidak Bisa Berjalan
Setelah itu baru melakukan FGD penyusunan strategi dan penyusunan materi sosialisasi.
"Walaupun di Praturan KPU itu sudah diatur materi-materi yang berkaitan dengan tahapan, tapi kan materi itu belum dielaborasi dan didetailkan dalam bentuk pesan-pesan yang lebih operasional," jelas Gebril Daulai.
Menurut Gebril Daulai, penyusunan materi juga perlu dilakukan dengan para pakar komunikasi, pemilu, pegiat pemilu, dan media.
Sebab, kata Gebril, yang dibahas bukan hanya persoalan materi saja, tetapi bagaimana mendesain materi itu dalam paket komunikasi yang sesuai dengan basis pemilu yang menjadi sasaran.
"Kalau sasarannya anak muda (milenial), paket dan desain komunikasinya berbeda. Pesannya mesti disesuaikan dengan karakter masing-masing pemilih," tutur Gebril Daulai.
• Anggaran Pilkada Sumbar Dianggarkan di APBD 2020, Gubernur: Mesti Ketok Palu Dulu
Berikut Tahapan Pilkada Serentak 2020 di Sumbar:
- Sosialisasi kepada masyarakat, 1 November 2019 – 22 September 2020.
- Pembentukan PPK dan PPS, 1 Januari – 21 Maret 2020.
- Pembentukan Petugas Pemutakhiran Data Pemilih, 16-29 April 2020.
- Pembentukan Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), 21 Juni – 21 Agustus 2019.
- Pendaftaran Pemantau Pemilihan, 1 November 2019 – 23 Agustus 2020.
- Pendaftaran Pelaksanaan Survei atau Jejak Pendapat, 1 November 2019 – 23 Agustus 2020.
• Pemprov Sumbar Belum Sepakati Dana Hibah untuk KPU, Tahapan Pilkada 2020 Terancam Alami Kendala
- Pendaftaran Pelaksanaan Perhitungan Cepat, 1 November 2019 – 23 Agustus 2020.
- Penerimaan Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pilkada, 20 Februari-23 Februari 2020.
- Pencocokan dan Penelitian Daftar Pemilih, 17 April – 16 Mei 2020.
- Rekapitulasi DPS Tingkat Provinsi, 5 -14 Juni 2020.
- Pengumuman dan Tanggapan Masyarakat Terhadap DPS, 19-28 Juni 2020.
- Rekapitulasi dan Penetapan DPT, 17 Juli - 20 Juli 2020.
- Pengumuman DPT oleh PPS, 1 Agustus - 22 September 2020.
• Hoax dan Politik Uang Jadi Tantangan pada Pilkada Tahun 2020 Mendatang
- Pengumuman Syarat Minimal Dukungan Pasangan Calon Perseorangan, 25 November - 8 Desember 2019.
- Penyerahan Syarat Dukungan Paslon Perseorangan Gubernur dan Wakil Gubernur, 9 Desember 2019 – 3 Maret 2020.
- Penyerahan Syarat Dukungan Paslon Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati/Calon Walikota dan Wakil Walikota, 11 Desember 2019 - 5 Maret 2020
- Masa Pendaftaran Pasangan Calon, 16-18 Juni 2020.
- Penelitian Persyaratan Calon, 16 Juni - 7 Juli 2020.
- Penetapan, Pengundian, dan Pengumuman Nomor Urut Paslon, 8 - 9 Juli 2020.
- Kampanye, 11 Juli-19 September 2020.
• Poster Semarak sebelum Masa Kampanye Pilkada 2020, Ini Tanggapan Bawaslu Sumbar
- Penyerahan Laporan Penerimaan dan Pengeluaran Dana Kampanye, 20 September 2020.
- Masa Tenang, 20 - 22 September 2020.
- Pemungutan Suara, 23 September 2020.
- Rekapitulasi Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kecamatan oleh PPK, 24 - 28 September 2020.
- Rekapitulasi, Penetapan, dan Pengumuman Hasil Penghitungan Suara Tingkat Kab/Kota, 29 September - 2 Oktober 2020.
- Rekapitulasi Penetapan dan Hasil Penghitungan Suara Pengumuman Tingkat Provinsi, 2 Oktober - 5 Oktober 2020.
- Penetapan Paslon Terpilih, paling lama 5 hari setelah pengumuman registrasi atau putusan sengketa di MK
- Pengusulan Pengesahan Pengangkatan Paslon Terpilih, paling lama tiga hari setelah penetapan paslon terpilih. (*)