Pilkada 2020

Poster Semarak sebelum Masa Kampanye Pilkada 2020, Ini Tanggapan Bawaslu Sumbar

Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serentak baru akan dilaksanakan Tahun 2020 mendatang. Pilkada dilakukan untuk pemilihan kepada daerah masing-masing

Penulis: Rizka Desri Yusfita | Editor: Emil Mahmud
TribunPadang.com/Rizka Desri Yusfita
Ilustrasi: Kantor Bawaslu di Kota Padang 

Jelang Pilkada 2020, Poster Para Kandidat Mulai Bermunculan, Bawaslu: Bagian Sosialisasi Masyarakat

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rizka Desri Yusfita

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) serenta baru akan dilaksanakan Tahun 2020 mendatang.

Pilkada dilakukan untuk pemilihan kepada daerah masing-masing ; gubernur, bupati, dan wali kota bersama pasangannya.

Pantauan TribunPadang,  menjelang Pemilihan Gubernur Sumatera Barat (Pilgub Sumbar), tampak poster para kandidat mulai bermunculan di beberapa sudut kota.

Kendati para bakal calon belumlah sama sekali yang ditetapkan, termasuk masa kampanye juga belum dimulai.

Ketua Bawaslu Sumbar Surya Elfitrimen, mengemukakan munculnya poster tersebut bukanlah bagian dari tahapan Pilkada 2020.

"Atribut, poster, dan segala macam yang muncul itu merupakan bagian dari sosialisasi masyarakat bukan tahapan Pilkada," kata Surya Elfitrimen, Selasa (24/9/2019).

Dijelaskannya, Bawaslu dan jajaran melakukan tugas sesuai dengan kewenangan yang diberikan undang-undang berdasarkan tahapan Pilkada.

Ketika di luar tahapan itu, sambung dia, tentu tidak ada kewenangan pengawas Pemilu karena aktivitas yang dilakukan saat ini bukan berkaitan dengan tahapan Pilkada.

Jika poster yang dipasang melanggar aturan tata ruang, kebersihan, dan ketertiban kota/daerah, kata dia, ada pihak yang berwenang untuk melakukan penindakan.

"Pemerintah daerah punya Perda yang mengatur itu. Di dalam Perda itu ada pihak yang berwenang untuk menegakkan aturan, misal Satpol PP dan lainnya.

Hal ini berkaitan dengan pemakaian ruang publik yang menjadi kewenangan pemerintah daerah termasuk soal ketertiban dan keindahan baik kota/daeranya," jelas Surya Elfitrimen.

Bawaslu, kata Surya Elfitrimen, jika hal tersebut berkaitan dengan ranah atau tugas pengawas Pemilu di Pilkada, tentu sesuai dengan tahapan Pilkadanya.

"Tahapan kampanye di Pilkada 2020 belum mulai. Jika calon sudah ditetapkan, maka masa kampanye akan diberikan," pungkas Surya Elfitrimen.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved