Kementerian Perdagangan Melarang Warung Jual Minyak Goreng Curah Per 1 Januari 2020
Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, akan melarang warung untuk jual minyak goreng curah per 1 Januari 2020.
TRIBUNPADANG.COM - Kementerian Perdagangan (Kemendag) menyatakan, akan melarang warung untuk jual minyak goreng curah per 1 Januari 2020.
Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengatakan, alasan utama dari larangan ini adalah kesehatan karena minyak goreng curah tidak ada jaminan kesehatan sama sekali.
"Itu menjadi industri yang dari sisi kesehatan itu berbahaya bagi masyarakat. Bekas ambil dari selokan dan sebagainya," ujarnya di Sarinah, Jakarta, Minggu (6/10/2019).
• Live Facebook- Pameran Silek Art di Museum Adityawarman Padang, Kurambiak,Minyak Uruik Dipajang
• Ada Pemeran Silek Art di Museum Adityawarman Padang, Kurambiak hingga Minyak Uruik Dipajang
• GAPKI: Kebun Kelapa Sawit dan Industri Minyak Sawit Sumbangsih Devisa Ekspor
Alasan kedua, Enggar menjelaskan, yakni harga versi curah itu sering kali dijual di atas minyak goreng dalam kemasan sederhana dengan harga eceran tertinggi (HET) Rp 11 ribu per kilogram.
"Jadi dengan alasan itu, maka seluruh penjualan wajib dalam kemasan. Produsen wajib menjual atau memproduksi minyak goreng dalam kemasan dengan harga yang ditetapkan pemerintah dan tidak suplai minyak goreng curah," katanya.
• Pemerintah Optimis Minyak Sawit Jadi Energi Alternatif Pengganti Solar
• Tips Memutihkan Gigi Menggunakan Minyak Kelapa Dapat Memutihkan dan Mengurangi Sensitivitas Gigi
• Ikan Raksasa Muncul di Sungai Batanghari, Panjangnya 2 Meter, Ketika Dimasak Mengeluarkan Minyak
Sementara itu, pemerintah belum memikirkan terkait sanksi karena saat ini lebih fokus menghilang suplai minyak goreng curah di masyarakat.
"Kita bicara untuk masyarakat, yang penting sekarang adalah sosialisasi. Kalau pabrik-pabrik ini tidak mensuplai lagi, maka semua tahu bahwa minyak goreng curah adalah minyak tidak sehat, bekas, dan tidak ada jaminan halalnya," tutur Enggar.