Berita Padang Hari Ini
Kisah Warung Mi Narako Ganti Nama Jadi Minarko, Saran Orangtua Sebelum Imbauan Pemko Padang
Kisah Warung Mi Narako Ganti Nama Jadi Minarko, Saran Orangtua Sebelum Imbauan Pemko Padang
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
MUI Sumbar Terbitkan Fatwa Haram
Sebelumnya, MUI Sumbar mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan nama produk dengan kata neraka, setan, iblis.
Hal itu berdasarkan putusan MUI Sumbar dalam rapat koordinasi daerah MUI Sumbar dan MUI kabupaten/kota se-Sumbar pada 20 Juli 2019 lalu.
Penggunaan nama produk terkait hal-hal prinsip dalam Islam terkait akidah seperti kata "neraka", "setan", "iblis" maka hukumnya haram.
Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar membenarkan telah mengeluarkan fatwa tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (1/10/2019).
• Ramalan Zodiak Cinta Para Jomblo Jumat 4 Oktober 2019, Libra Kencan Pertama, Aries Membuka Hati
Menurutnya, nama produk makanan seperti mi setan, mi iblis ialah nama makanan yang diharamkan dalam Islam.
“Fatwa tentang memakai nama itu, sebagai nama makanan yang diharamkan," kata Gusrizal Gazahar.
Adapun penggunaan nama produk terkait dengan akhlak dan etika seperti, "ayam dada montok", "mie caruik" maka hukumnya makruh.
Lebih lanjut, bahwa putusan MUI Sumbar tersebut juga disertai dengan rekomendasi kepada pemerintah agar meregulasikannya ke dalam rangkaian implementasi fatwa ini.
• BNNP Sumbar Buru Seorang DPO Ganja 153,5 Kg, Tersangka Berhasil Kabur Meski Tertembak
Selain itu, seruannya agar pemerintah bisa menindaklanjuti fatwa tersebut dalam bentuk imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.
Sedangkan, kepada masyarakat diimbau agar tidak mengkonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa tersebut.
Terakhir, kepada LPPOM MUI untuk tidak menerbitkan sertifikat halal terhadap produk yang menggunakan nama-nama yang tidak sesuai syariat.(*)