Berita Sumbar Hari Ini

BNNP Sumbar Buru Seorang DPO Ganja 153,5 Kg, Tersangka Berhasil Kabur Meski Tertembak

Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Sumbar memburu seorang pelaku atas barang bukti ganja 153,5 kg yang dimusnahkan pada Kamis (3/10/2019).

Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
BNNP Sumbar musnahkan 153,5 kg barang bukti narkotika jenis ganja, Kamis (3/10/2019). 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Badan Narkotika Nasional Provinsi ( BNNP) Sumbar memburu seorang pelaku atas barang bukti ganja 153,5 kg yang dimusnahkan pada Kamis (3/10/2019).

Kepala BNNP Sumbar, Brigjen Pol Khasril Arifin katakan, ada satu pelaku yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).

Ia menjelaskan, pelakunya ada tiga orang dan dua orang sudah diamankannya.

Dua orang yang diamankan KA (33) dan RR (29) pada Sabtu (17/8/2019) sekitar pukul 01.00 WIB di daerah Tapus, Pasaman.

Diamankan dari 2 Tersangka saat HUT RI, 153,5 Kg Ganja Dimusnahkan BNNP Sumbar dengan Dibakar

"Dalam kasus ini tersangkanya ada tiga orang, sampai saat ini baru dua orang yang berhasil diamankan," katanya, Kamis (3/10/2019).

Dijelaskannya, bahwa satu orang masih DPO, dan pelaku tersebut pada saat penangkapan berhasil meloloskan diri dari pengejaran petugas.

"Karena melarikan diri satu orang, dan ia terkena tembakan. Walaupun terkena tembakan, pelaku sempat meloloskan diri," ujarnya.

Ia juga menjelaskan, bahwa peredaran ganja biasanya dengan cara estafet, namun untuk jaringan narkoba 153,5 kilogram, jaringannya terputus.

LIVE STREAMING: Ganja 153,5 Kg Dibakar, Diamankan BNNP Sumbar dari 2 Tersangka 17 Agustus Lalu

"Ini jaringannya terputus, tidak langsung dengan bosnya," ujarnya.

Khasril Arifin juga mendoakan agar pelaku-pelaku kejahatan tindak pidana narkoba mendapatkan hidayah.

"Kita doakan pelaku-pelaku kejahatan ini mendapat hidayah, sehingga perbuatannya tidak terulang," katanya.

Ia menjelaskan, untuk harga ganja terbilang murah dari lainnya.

Namun jika sudah ketergantungan harus direhab terlebih dahulu.

"Kadang selama enam bulan rehab belum juga sembuh, karena bukan dari hatinya," katanya.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved