Berita Padang Hari Ini

Kisah Warung Mi Narako Ganti Nama Jadi Minarko, Saran Orangtua Sebelum Imbauan Pemko Padang

Kisah Warung Mi Narako Ganti Nama Jadi Minarko, Saran Orangtua Sebelum Imbauan Pemko Padang

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
TRIBUNPADANG.COM/RIMA KURNIATI
Warung Minarko di Jalan Andalas 1 No 56 A, Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tribunners, tentu tidak asing lagi dengan warung mie pedas dengan tingkat level yang berbeda.

Satu dari sekian warung mie pedas tersebut, adalah Minarko.

Minarko beralamat di Jalan Andalas 1 No. 56 A, Andalas, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang.

Pemilik Minarko, Aulia (23) pun berbagi kisah tentang pemberian nama warungnya.

Haram Makanan Bernama Neraka, Setan dan Iblis, Fatwa MUI Sumbar Jadi Acuan DPRD Padang Bikin Perda

Ia mengatakan, awalnya nama warungnya Mie Narako.

Namun, pada 2018, warungnya berganti nama dengan Minarko.

"Mie Narako sudah ada sejak 2018, bahkan sebelum adanya imbauan dari Wali Kota Padang," ungkap Aulia, Kamis (3/10/2019).

Alasan mengubah nama menjadi Minarko, ungkap Aulia, karena saran orangtua.

Dia menyebut, orangtuanya risin dengan penggunaan nama Narako yang artinya adalah neraka.

MUI Sumatera Barat Fatwakan Haram untuk Produk Gunakan Nama-nama; Neraka, Setan, Iblis

Alumni Unand Jurusan Manajemen anggatan 2014 ini mengatakan, pada awal perkuliah atau semester awal dirinya sering melihat warung Mi Narako.

"Awalnya pada semester awal saya pernah lihat ada warung Mi Narako. Namun warung itu tidak jalan, tidak ada lagi," ungkap Aulia.

Sehingga pada semester akhir, di sela-sela menyusun tugas akhir, Aulia memberanikan diri membuka warung Mi Narako.

"Awalnya bikin di rumah, lalu diantar sesuai pesanan," kata Aulia.

Soal Nama Menu Makanan Setan, Dajjal, Neraka & Iblis, Dinas Perdagangan Padang: Bisa Merusak Akidah

Lama-kelamaan pembeli semakin ramai.

Dengan uang hasil penjualan tersebut, dibukalah warung Minarko.

Aulia mengatakan, modal awalnya hanya Rp 200 ribu.

Namun saat ini omset Minarko bisa sekitar Rp 8 sampai 10 juta.

Aulia membuka Minarko dibantu kedua orang tuanya dan sepupunya.

"Keluarga pernah seperti meremehkan, mie pedas gini emang ada yang mau makan?

Prediksi Arsenal vs Standard Liege Liga Eropa, Kieran Tierney dan Hector Bellerin Belum Pasti Main

Namun sekarang orangtua mendukung sepenuhnya dari urusan A sampai Z dibantu," kata Aulia.

Minarko memiliki 6 level, dimulai dari level terendah, dan level lava paling tinggi.

Adapun harganya level W, dan level J seharga Rp 8 ribu.

Level J+ dengan harga Rp 9 ribu.

Level J++ dengan harga Rp10 ribu.

Level Lava dengan harga Rp 11 ribu.

Ombudsman Sumbar Hadir di Transmart Padang, Warga Bisa Adukan Maladministrasi Pelayanan Publik

Saat ini Minarko tidak hanya menjual menu mi, namun ada menu lainnya.

Di antaranya nasi goreng minar, pecel minar, pecel ayam bakar, soto padang minar, minas minarko, martabak telur minar.

Selain itu, Aulia juga menyewakan boot untuk penjual lainnya.

Di antaranya martabak mini, jamur crispy, telur gulung dan seafood bakar house.

Wali Kota Padang Lantik 24 Pejabat Eselon III dan IV serta 12 Kepala Sekolah, Berikut Daftarnya

MUI Sumbar Terbitkan Fatwa Haram

Sebelumnya, MUI Sumbar mengeluarkan fatwa haram terhadap penggunaan nama produk dengan kata neraka, setan, iblis.

Hal itu berdasarkan putusan MUI Sumbar dalam rapat koordinasi daerah MUI Sumbar dan MUI kabupaten/kota se-Sumbar pada 20 Juli 2019 lalu.

Penggunaan nama produk terkait hal-hal prinsip dalam Islam terkait akidah seperti kata "neraka", "setan", "iblis" maka hukumnya haram.

Ketua MUI Sumbar, Gusrizal Gazahar membenarkan telah mengeluarkan fatwa tersebut saat dikonfirmasi pada Selasa (1/10/2019).

Ramalan Zodiak Cinta Para Jomblo Jumat 4 Oktober 2019, Libra Kencan Pertama, Aries Membuka Hati

Menurutnya, nama produk makanan seperti mi setan, mi iblis ialah nama makanan yang diharamkan dalam Islam.

“Fatwa tentang memakai nama itu, sebagai nama makanan yang diharamkan," kata Gusrizal Gazahar.

Adapun penggunaan nama produk terkait dengan akhlak dan etika seperti, "ayam dada montok", "mie caruik" maka hukumnya makruh.

Lebih lanjut, bahwa putusan MUI Sumbar tersebut juga disertai dengan rekomendasi kepada pemerintah agar meregulasikannya ke dalam rangkaian implementasi fatwa ini.

BNNP Sumbar Buru Seorang DPO Ganja 153,5 Kg, Tersangka Berhasil Kabur Meski Tertembak

Selain itu, seruannya agar pemerintah bisa menindaklanjuti fatwa tersebut dalam bentuk imbauan dan sosialisasi kepada masyarakat.

Sedangkan, kepada masyarakat diimbau agar tidak mengkonsumsi produk yang menggunakan nama-nama yang dilarang dalam fatwa tersebut.

Terakhir, kepada LPPOM MUI untuk tidak menerbitkan sertifikat halal terhadap produk yang menggunakan nama-nama yang tidak sesuai syariat.(*)

Sumber: Tribun Padang
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved