Berita Padang Hari Ini
Dugaan Korupsi Alkes RSUD Dr Rasidin Padang, 4 Tersangka Ditahan Polisi, 1 Orang DPO
Empat dari lima orang tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Dr Rasidin Padang sudah ditahan oleh Polresta Padang.
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Saridal Maijar
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Empat dari lima orang tersangka korupsi pengadaan alat kesehatan (alkes) di RSUD Dr Rasidin Padang sudah ditahan oleh Polresta Padang.
Sementara, satu orang tersangka lagi masuk alam daftar pencarian orang alias DPO.
"Kami telah mengamankan empat orang, dan satu orang masih DPO," kata Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna, Senin (30/9/2019).
Empat tersangka yang ditahan tersebut adalah AS, IH, SP dan FO.
• Oknum Anggota DPRD Kota Bandung Tersandung Dugaan Korupsi Alkes Masih Ditahan di Padang
Ia menjelaskan, AS yang merupakan mantan Direktur RSUD Dr Rasidin ditahan sejak 11 September 2019.
Sementara IH yang merupakan anggota DPRD Kota Bandung, ditahan pada Jumat (13/9/2019).
Dalam kasus ini, IH sebagai pihak swasta.
Sementara tersangka SP yang juga pihak swasta, diamankan pada Sabtu (14/9/2019), setelah sebelumnya penyidik melakukan pemeriksaan.
• 3 Tersangka Korupsi Alkes RSUD Rasidin Padang Ditahan, Termasuk Seorang Anggota DPRD Kota Bandung
“Sebelumnya tiga tersangka ini sudah dilakukan pemanggilan untuk pemeriksaan. Itulah orang yang sudah memenuhi pemanggilan kita," katanya.
AKP Edriyan Wiguna menjelaskan, bahwa sudah mengamankan tersangka inisial FO dari pihak swasta.
“Senin (16/9/2019), kami telah melakukan pemeriksaan lanjutan terhadap tersangka FO, kemudian dilakukan upaya hukum penangkapan dan penahanan," katanya.
Ia menjelaskan, tersangka diduga telah melakukan tindak pidana korupsi pengadaan alat kesehatan, dokter dan KB pada RSUD Dr Rasidin Padang tahun anggaran 2013.
• Mantan Direktur RSUD Rasidin Padang Ditahan Polisi, Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi Alkes
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 Jo Pasal 3 Jo Pasal 18 UU no 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi sebagaimana diubah dengan undang-undang no 20 tahun 2001 tentang perubahan atas UU No 31 tahun 1999 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 e KUHPidana," katanya.
Sedangkan satu tersangka lagi masih DPO, dengan inisial II.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/padang/foto/bank/originals/penyidik-polresta-padang-saat-melakukan-penggeledah.jpg)