Berita Padang Hari Ini

Oknum Anggota DPRD Kota Bandung Tersandung Dugaan Korupsi Alkes Masih Ditahan di Padang

Hingga kini oknum anggota DPRD Kota Bandung berinisial IH masih ditahan di Mapolresta Kota Padang, Provinsi Sumatera Barat (Sumbar)

Tayang:
Penulis: Debi Gunawan | Editor: Emil Mahmud
Ist/Dok.Polda Sumbar
Kantor Polresta Padang 

Kondisi Terkini IH Anggota DPRD Kota Bandung yang Ditahan Di Padang Akibat Korupsi Pengadaan Alkes di RSUD dr. Rasidin Padang

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Debi Gunawan

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Hingga kini oknum anggota DPRD Kota Bandung berinisial IH masih ditahan di Mapolresta Kota Padang,  Provinsi Sumatera Barat (Sumbar).

Penahanan yang bersangkutan terkait kasus dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di RSUD dr Rasidin Padang.

Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna mengatakan kondisi IH saat ini dalam kondisi baik-baik saja, saat dihubungi TribunPadang.com, Selasa (17/9/2019).

Melansir pemberitaan terdahulu, Polresta Padang telah menahan tiga dari lima tersangka dugaan korupsi pengadaan alat kesehatan (Alkes) di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) dr Rasidin Padang.

Satu dari tiga tersangka yang ditahan ternyata adalah anggota DPRD Kota Bandung, Jawa Barat.

“Terkait kasus pengadaan alkes di RSUD dr Rasidin, sampai saat ini kita telah menahan tiga orang tersangka,” kata Kasat Reskrim Polresta Padang, AKP Edriyan Wiguna, Senin (16/9/2019).

3 Tersangka Korupsi Alkes RSUD Rasidin Padang Ditahan, Termasuk Seorang Anggota DPRD Kota Bandung

Mantan Direktur RSUD Rasidin Padang Ditahan Polisi, Berstatus Tersangka Dugaan Korupsi Alkes

Ditanya Soal Dugaan Korupsi Alkes di RSUD Rasidin Padang, Direktur: Saya Tidak Terlalu Tahu

AKP Edriyan Wiguna mengatakan, bahwa kelima tersangka tersebut sebelumnya telah dilakukan pemanggilan.

Tapi baru tiga orang yang memenuhi panggilan tersebut.

"Sebelum dilakukan penahanan, kami lakukan pemanggilan, dan tiga orang itu yang baru memenuhi untuk datang," kata AKP Edriyan Wiguna.

Penetapan status tersangka dilakukan sejak 26 Agustus 2019 lalu.

Tersangka pertama yang merupakan mantan direktur RSUD sr Rasidin berinisial AS, yang diperiksa pada 10 dan 11 September 2019 lalu.

Setelah menjalani pemeriksaan, lalu tersangka AS pun langsung ditahan oleh pihak kepolisian.

“Penahan dilakukan di Mapolsek Padang Timur," kata AKP Edriyan Wiguna.

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved