Selain Dandhy Dwi Laksono, Musisi Ananda Badudu Juga Ditangkap Karena Mentransfer Dana Ke Mahasiswa
Musisi sekaligus mantan wartawan Tempo Ananda Badudu kabarnya juga ditangkap polisi. Aparat dari Polda Metro Jaya menangkap Ananda, Jumat (27/9/2019)
TRIBUNPADANG.COM - Musisi sekaligus mantan wartawan Tempo Ananda Badudu kabarnya juga ditangkap polisi.
Aparat dari Polda Metro Jaya menangkap Ananda, Jumat (27/9/2019) pagi ini.
Hal tersebut dibenarkan Wakil Koordinator Kontras Feri Kusuma, kolega yang melakukan pendampingan terhadap Ananda ketika penangkapan.
• Sutradara Film Sexy Killers Dandhy Dwi Laksono Ditangkap Polisi, Tuduhan Menebarkan Kebencian
• POPULER PADANG - Wali Kota Padang Mahyeldi Menyoal Aksi Demo Ricuh| Rektor UNP Angkat Bicara
"Iya (Ananda Badudu ditangkap), ini lagi (di) Resmob," kata Feri ketika dihubungi Kompas.com, Jumat pagi.
Feri mengatakan, penangkapan Ananda terkait uang yang dihimpun Ananda melalui media sosialnya dan disalurkan untuk demonstrasi mahasisa penentang RKUHP dan UU KPK hasil revisi di depan Gedung DPR/MPR, Selasa (24/9/2019) dan Rabu (25/9/2019).
Ananda diketahui menginisasi penggalangan dana publik untuk mendukung gerakan mahasiswa melalui situs crowdfunding, kitabisa.com.
• VIRAL Video Pendemo Temukan Kondom dan Tisu Magic Dalam Gedung DPRD Sumbar, Milik Siapa?
• Aksi Demo Mahasiswa Ricuh di DPRD Sumbar, Ini Tanggapan Gubernur dan Wagub Sumbar
Kendati demikian, Feri mengatakan bahwa pihaknya sedang mengecek lebih lanjut mengenai dugaan tindak pidana beserta pasal yang disangkakan.
"(Ditangkap karena mentransfer dana ke mahasiswa) itu masih dugaan. Kami belum lihat surat penangkapannya. Ini masih kita cek," tutur dia.
Ananda yang merupakan mantan personel Banda Neira tersebut juga mengunggah informasi mengenai penangkapan dirinya di akun media sosial Twitter.
"Saya dijemput polda karena mentransfer sejumlah dana pada mahasiswa," tulis Ananda di akun Twitternya, @anandabadudu, Jumat.
• Ini Kata Wali Kota Padang Mahyeldi Soal Aksi Demo Ricuh di Kantor DPRD Sumbar
• Klarifikasi Presiden BEM UNP Terkait Perusakan Gedung DPRD Sumbar oleh Oknum Demonstran
Sementara itu, sebelumnya jurnalis, aktivis sekaligus sutradara film sexy killers Dandhy Dwi Laksono ditangkap dan telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan penyebaran kebencian.
Hal ini disampaikan oleh kuasa hukum Dandhy, Alghifari Aqsa usai menemani Dandhy menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Jumat (27/9/2019).
"Status Dandhy tersangka," kata Alghifari kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.
Namun, polisi memutuskan untuk tidak menahan Dandhy.
"Hari ini beliau dipulangkan, tidak ditahan. Kita menunggu proses selanjutnya dari kepolisian," ujar Alghifari.
• Alumni Unand, Inilah Alfiandri yang Protes Anggota DPRD Sumbar Provokasi Mahasiswa Turunkan Jokowi
• Anggota DPRD Sumatera Barat, Hidayat : Saya Pikir tidak Memprovokasi!