Berita Padang Hari Ini

Kenaikan Tarif PDAM di Padang Rp 400/m Kubik Hanya untuk Umum, Tidak Berlaku untuk Tarif Sosial

Dirut PDAM Kota Padang, Hendra Pebrizal mengatakan kenaikan tarif PDAM bertujuan untuk menjangkau lebih banyak pelanggan PDAM kota Padang.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Tribunpadang.com/Rima Kurniati
Direktur Umum Perusahaan Daerah Air Minum Kota Padang 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Tarif PDAM bakal naik Rp 400 per meter kubiknya pada Januari 2020.

Direktur Umum Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM) Kota Padang, Hendra Pebrizal mengatakan kenaikan tarif PDAM bertujuan untuk menjangkau lebih banyak pelanggan PDAM kota Padang.

Saat ini, ungkap Hendra Pebrizal pelanggan aktif PDAM berjumlah 107.000 pelanggan aktif.

"Saat ini ada 107.000 pelanggan aktif PDAM di Kota Padang," kata Hendra Pebrizal pada Rabu (11/9/2019).

PDAM menargetkan akan menambah sebanyak 17.000 sampai 18.000 pelanggan aktif.

Siap-siap Tahun 2020 Tarif PDAM di Kota Padang Bakal Naik, Rp 400 Per Meter Kubik

Pipa PDAM Padang Putus di Mana-mana, Distribusi Air Terganggu, Alat Berat Disebut Jadi Penyebabnya

Sumber Air Baku PDAM Kota Padang Berkurang, Distribusi Air Bersih Jadi Terganggu

Sehingga semua masyarakat kota Padang bisa menikmati air bersih

"Kedepan kita targetkan menambah 17.000 sampai 18.000 pelanggan aktif, dengan kenaikan tarif ini, " katanya

Hendra Pebrizal mengatakan tarif PDAM di Kota Padang sudah enam tahun tidak dinaikan.

"Sudah 6 tahun belakang  tarif sama. Kondisi pipa-pipa kita juga sudah banyak tua dan rusak yang butuh biaya, " kata Hendra Pebrizal

Selain itu, Hendra Pebrizal juga mengatakan kenaikan tarid PDAM ini terjadi sebab adanya inflasi dan kenaikan tarif listrik.

Adapun kenaikan tarif ini hanya berlaku bagi masyarakat umum. Sedangkan tarif untuk sosial seperti mesjid tetap sama.

"Tarif sosial, mesjid dan mushala,  tidak naik 1.700 tanpa flat," katanya.

Hendra Pebrizal mengatakan kenaikan tersebut akan disahkan pada Bulan November 2019.

"Berdasarkan permendagri No 71/2016, kenaikan tersebut harus disahkan pada bulan November dengan pewarko," kata Hendra Pebrizal.

Hendra Pebrizal mengatakan jika penggunaan air 20 meter perkubik perbulan, berdasarkan tarif saat ini pelanggan PDAM harus membayar Rp 48.000

Namun,  pada bulan Januari 2020 pelanggan PDAM harus membayar Rp 56.000 dengan penggunan yang sama.

"Artinya masyarat harus membayar tambahan Rp 8.000 jika pemakaian 20 meter perkubik," kata Hendra Pebrizal. (*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved