Terkait Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan, Berikut Penjelasan Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang
Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Asyraf Mursalina mengatakan terkait usulan kenaikan iyuran BPJS belum dapat dipastikan.Hal itu dikarena belum ad
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Kepala BPJS Kesehatan Cabang Padang Asyraf Mursalina mengatakan terkait usulan kenaikan iyuran BPJS belum dapat dipastikan.
Hal itu dikarena belum ada regulasi resmi dari pemerintah Indonesia.
"Semua angka-angka yang beredar masih merupakan usulan tingkat DPR saat ini," jelas Asyraf Mursalina pada Selasa (3/9/2019)
• Inilah Daftar 10 Nama Capim KPK yang Diserahkan ke Tangan Presiden Jokowi
• Dua Laga Kandang Timnas Indonesia Dalam Kualifikasi Piala Dunia 2022 Melawan Malaysia dan Thailand
• Hadir di Padang, Wapres RI Jusuf Kalla Dorong Mahasiswa Tingkatkan Kemampuan Berwirausaha
Rencana kenaikan tersebut, Asyraf Mursalina mengakui berdampak pada masyarakat, berupa ada masyarakat yang pindah kelas menjadi kelas tiga ataupun meminta keluar dari JKN.
Asyraf Mursalina juga menghimbau masyarakat untuk menunggu kepastian dari pemerintah terkait regulasi kenaikan iuran tersebut.
"Mari tunggu dulu sampai keluar regulasi dari pemerintah," tambahnya.
• INFO BMKG - Prakiraan Cuaca Sumbar Tiga Hari Ke Depan, Cerah Berawan hingga Potensi Hujan Ringan
• Gubernur Herman Deru Tunjuk Plh Tergantung Status Hukum Bupati Muara Enim
• KPK Segel Ruang Kerja Bupati Muara Enim Setelah Lakukan OTT
Jika memang terjadi kenaikan, Asyraf Mursalina mengatakan pemerintah akan mensosialisasikan kenaikan tersebut.
"Jikapun terjadi penyesuaian iuaran akan ada waktu yang diberikan pemerintah terhadap penyesuaian iuaran tersebut," taambahnya.
Perlu diketahui, kenaikan iutan BPJS diusulkan naik sebesar 100 persen mulai 1 Januari 2020 untuk kelas I dan kelas II saja.
• Menhub Perintahkan Tim Terkait Lakukan Investigasi Kecelakaan Beruntun di Tol Purbaleunyi
• CATATAN - Lakalantas Maut Tol Cipularang, Antara Human Error dan Bahaya Laten
• Djanur Nilai Yu Hyun Koo Mampu Hidupkan Permainan Semen Padang FC
Untuk kelas I menjadi Rp 160.000 per bulan per jiwa, sebelumnya Rp 80.000 per bulan per jiwa
Untuk kelas II menjadi Rp 110.000 per bulan per jiwa, sebelumnya Rp 51.000 per bulan per jiwa. (*)