Cara Membuat Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran Pakai Surat Keterangan (Suket) di Disdukcapil Padang

Suket bisa digunakan untuk membuat Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Surat pindah dan lainnya.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
TribunPadang.com/Merinda Faradianti
Warga yang sedang mengurus akta kelahiran. Inilah Cara Membuat Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran Pakai Suket di Disdukcapil Padang 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Surat keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil Kota Padang memiliki fungsi yang sama dengan e-KTP.

Kebijakan menggunakan suket ini karena blanko e-KTP sampai saat ini masih kosong.

Sekretaris Disdukcapil Kota Padang, Silfeni mengatakan suket bisa digunakan untuk membuat Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Surat pindah dan lainnya.

"Cukup bawa suket tersebut dan persyaratan dokumen lainnya," jelas Silfeni pada Kamis (22/8/2019).

Demi Difabel, Kursi Roda di Masjid Raya Sumbar Akan Ditambah, Pemandu Tunanetra Dihadirkan

Jadwal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Direncanakan Mulai September,Tunggu Pergub

Amalan Sunnah yang Dianjurkan Dilaksanakan Hari Jumat, Baca Surat Al Kahfi hingga Perbanyak Doa

Selain suket, berikut dokumen untuk membuat Kartu keluarga baru

- surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru dari Ketua RT setempat.

- Membawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW.

- selanjutnya mengisi formulir permohonan kartu keluarga baru di sana.

Adapun syarat untuk pembuatan Kartu Keluarga rusak sebagai berikut:

-Surat pengantar dari RT/RW

- KK yang rusak

- fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga

- Dokumen keimigrasian bagi orang asing

Bawa dokumen tersebu ke Disdukcapil Kota Padang, lalui temui petugas di loket.

KPU Sumbar Sasar Pemuka Adat dan Agama untuk Sosialisasi Pilkada 2020 Mendatang

2 Hari Jelang Nikah, Gadis di Aceh Tewas Gantung Diri, Foto Surat Wasiat Beredar di WhatsApp

Jika hendak mengurus akte kelahiran, berikut dokumen-dokumen yang harus dipersiapakan

Diantaranya, foto kopi KK yang sudah ada nama anak.

Foto kopi KTP atau suket suami dan istri, foto kopi surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit.

Bila sudah bersekolah menggunakan foto kopi ijazah

Selanjutnya, foto kopi buku nikah.

Bila nikah di kota Padang foto kopi buku nikah yang dilegalisir KUA.

Bila di luar padang sertakan buku nikah asli.

Pembuatan akte kelahiran di Disdukcapil kota Padang berbayar sebanyak Rp.50.000 untuk anak usai lebih dari dua bulan.

Sedangkan anak yang berumur sebelum 60 hari tidak dipungut biaya apapun.

ACT Wilayah Sumbar Berikan Bantuan Sumur Wakaf di Berbagai Lokasi, Hadapi Kekeringan

Blanko E-KTP Kosong, Disdukcapil Kota Padang Sudah Keluarkan 4.900 Suket dari Bulan April 2019

Selanjutnya, ambil dan mengisi formulir yang disedia Disdukcapil kota Padang.

Setelah diisi, formulir tersebut harus ditanda tangani lurah setempat dan diberi cap basah kelurahan.

Kemudian bawa semua dokumen-dokumen tersebut masukkan ke dalam map kertas.

Tunggu selama 2 -3 hari jam kerja.

Lalu datang kembali ke disdukcapil ke loket pengambilan.

Akte kelahiran sudah dapat diambil.

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved