Blanko E-KTP Kosong, Disdukcapil Kota Padang Sudah Keluarkan 4.900 Suket dari Bulan April 2019
Blangko e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang masih kosong. Sekretaris Disdukcapil, Silfeni mengatakan sampai bulan
Penulis: Rima Kurniati | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Blangko e-KTP di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Kota Padang masih kosong.
Sekretaris Disdukcapil, Silfeni mengatakan sampai bulan Agustus 2019 ini blanko e-KTP masih saja kosong di Disdukcapil.
"Kekosongan ini semenjak bulan April 2019," kata Silfeni (22/8/2019).
• Disdukcapil Padang Kehabisan Blangko e-KTP, Sekitar 3 Ribu Warga Masih Dibekali Suket
• Disdukcapil Pastikan 3,8 Juta Penduduk Sumbar Usia KTP Sudah Miliki Identitas Kependudukan
• Ketahui Langkah-langkah Pembuatan Akta Kelahiran di Kantor Disdukcapil Kota Padang
Silfeni menjelaskan kekosongan ini disebabkan belum adanya pasokan dari pemerintah pusat.
"Dirjendukcapil sampai saat ini belum mengirimkan blanko e-KTP ke Disdukcapil Padang," jelas Silfeni.
Sebagai pengganti e-KTP, masyarakat yang sudah melakukan perekaman diberi surat keterangan atau suket.
"Suket yang sudah Disdukcapil Padang keluarkan lebih dari 4900 sejak bulan April," ungkap Silfeni.
• Disdukcapil Padang Layani 400 Pengurusan KK dalam Sehari, Warga Diminta Datang Sedari Pagi
• Disdukcapil Padang Kehabisan Blangko e-KTP, Sekitar 3 Ribu Warga Masih Dibekali Suket
• Berita Padang Hari Ini: Catat! Syarat untuk Pembuatan Akta Kelahiran di Kantor Disdukcapil
Silfeni juga mengungkapkan sejumlah warga memprotes ketika diberi suket bukannya e-KTP.
Sejauh ini Disdukcapil Kota Padang tidak bisa bertindak untuk mengatasi kosongnya blangko e-KTP ini.
"Kita tunggu saja dari Dirjen Disdukcapil," kata Silfeni.
Silfeni juga mengungkapkan, suket bisa digunakan sebagai pengganti e-KTP.
• Disdukcapil Pastikan 3,8 Juta Penduduk Sumbar Usia KTP Sudah Miliki Identitas Kependudukan
• Silakan Catat Syarat Perubahan dan Pembetulan Data di Disdukcapil Kota Padang
• Pembuatan Akta Kelahiran di Kantor Disdukcapil Kota Padang, Berumur Lewat 60 Hari Denda Rp 50 Ribu
"Bisa digunakan seperti e-KTP," jelas Silfeni.
Namun masa berlakunya 6 bulan.
Setelah habis masa berlakunya, diperpanjang lagi. Kalau hilang pun bisa kita cetak lagi," tambah Silfeni. (*)