Padang

Disdukcapil Padang Layani 400 Pengurusan KK dalam Sehari, Warga Diminta Datang Sedari Pagi

Disdukcapil Padang Layani 400 Pengurusan KK dalam Sehari, Warga Diminta Datang Sedari Pagi

Penulis: Rima Kurniati | Editor: Saridal Maijar
TribunPadang.com/rimakurniati
Sekretaris Disdukcapil Kota Padang, Silfeni. 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG – Sekretaris Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Padang, Silfeni mengatakan, sebanyak 300 hingga 400 warga Padang mengurus kartu keluarga (KK) setiap harinya.

Oleh karena itu, dia meminta kepada warga yang hendak mengurus KK datang sedari pagi di Disdukcapil Padang.

Dia menjelaskan, estimasi pengurusan KK dua sampai tiga hari.

Selain itu, perlu diperhatikan yang mengurus KK haruslah satu anggota keluarga yang bersangkutan.

Dua Pria di Padang Pariaman Hendak Jual Motor Bodong Diringkus Oleh Polisi yang Menyamar

Silfani juga mengingatkan bahwa pengurusan KK tidak bayar alias gratis.

Dia juga mengatakan, setiap terjadinya perubahan data anggota keluarga, KK harus diperbaiki.

Seperti adanya anggota keluarga yang menikah.

“Jika ada anggota keluarga yang menikah, pengurusan KK akan double,” kata Sifani.

Jika menikah, anggota keluarga tersebut harus pindah KK, kemudian membuat KK baru.

Selanjutnya KK yang lama juga harus diperbaiki.

Tanggapi Wacana Perwako Padang tentang Perlindungan Ulama, Sosiolog Mohammad Isa Gautama: Agak Lebay

Dengan adanya satu anggota keluarga yang menikah berarti ada 3 KK yang mesti diperbaharui.

Selain itu, kepala keluarga wajib melapor kepada kelurahan sebelum 14 hari terjadi perubahan.

Silfeni juga menambahkan, ada beberapa alasan terjadinya perubahan data anggota keluarga.

Di antaranya, kelahiran, kematian, pernikahan, percerai, dan lain-lain.

Diketahui, KK merupakan dokumen negara yang mesti dimiliki oleh setiap keluarga.

KK berisikan data suatu keluarga, seperti alamat lengkap keluarga, susunan anggota keluarga, data setiap anggota yang meliputi, nama lengkap, Nomor Induk Keluarga (NIK), jenis kelamin, tempat lahir, tanggal lahir, jenis pekerjaan, dan lainnnya.(*)

Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved