Pembuatan Akta Kelahiran di Kantor Disdukcapil Kota Padang, Berumur Lewat 60 Hari Denda Rp 50 Ribu
Bagi masyarakat Kota Padang yang ingin membuat akta kelahiran dapat langsung datang ke Kantor Disduk Capil Kota Padang yang beralamat di Jalan Jendral
Penulis: Merinda Faradianti | Editor: Mona Triana
Laporan Wartawan Tribunpadang.com, Merinda Faradianti
TRIBUNPADANG, PADANG - Bagi masyarakat Kota Padang yang ingin membuat akta kelahiran dapat langsung datang ke Kantor Disduk Capil Kota Padang yang beralamat di Jalan Jendral Sudirman No 1 Kampung Jao, Padang Barat.
Syarat pengurusan akta kelahiran yaitu fotokopi kartu keluarga dan nama anak yang akan dibuatkan akta kelahirannya sudah ada di dalam kartu keluarga.
Kemudian fotokopi KTP suami istri, fotokopi dan asli surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit, atau bisa juga menggunakan ijazah orang tua.
Selanjutnya fotokopi buku nikah.
• Satnarkoba Polres Bukittinggi Ciduk Konok yang Simpan Ganja di bawah Tempat Tidur
• Masjid Permata Qolbu Indonesia Termasuk Masjid dengan Desain Termegah dan Modern di Dunia
Untuk buku nikah dalam Kota Padang dilegalisir KUA sedangkan diluar Kota Padang membawa buku nikah asli.
Selanjutnya pendaftar mengisi formulir yang disediakan di kantor Disduk Capil.
Semua berkas dimasukkan ke dalam map biru.
Saat Tribunpadang.com menemui Lilis Suryani (35) seorang warga Kota Padang yang membuat akta kelahiran anaknya mengatakan bahwa pengurusan akta kelahiran tidak sulit.
"Tidak sulit mengurus akta kelahiran, karena saya sudah melengkapi syarat-syarat yang diperlukan, anak saya sudah kelas 2 SMP," katanya ditemui Tribunpadang.com, Selasa (19/3/2019).
• Persib Bandung Datangkan Dua Pemain Baru, Park Chu-Young Pemain Asal Korea Dirumorkan Tengah Diincar
• Zinedine Zidane Ternyata Telah Lama Membidik Sadio Mane untuk Perkuat Real Madrid
Sementara itu, untuk pengurusan akta kelahiran anak, jika umur anak melebihi 60 hari maka akan dikenakan denda sebesar Rp 50 ribu.
Berbeda, Novi (25) yang juga mengurus akta kelahiran anaknya mengaku mengalami kesulitan karena tidak tahu persyaratan apa yang harus disiapkan untuk mengurus akta kelahiran.
"Umur anak saya 3 bulan jadi langsung mengurus akta kelahirannya. Hanya saja saya kurang tahu syarat yang diperlukan makanya saya ke sini dulu melihat persyaratannya," kata Novi.
Akta kelahiran bisa langsung diambil atau sehari jadi.
• Sidang Lanjutan Ratna Sarumpaet, Berharap Keadilan Datang
• TRIBUNWIKI : Catat Alamat dan Nomor Telepon Kantor Polisi di Kota Padang, Informasi Darurat !
Warga yang mengurus akta kelahiran hanya menunggu beberapa saat dan bisa langsung mendapatkan akta kelahiran hari itu juga. (*)