Satnarkoba Polres Bukittinggi Ciduk Konok yang Simpan Ganja di bawah Tempat Tidur
Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bukittinggi mengamankan seorang pria inisial W alias Konok, yang diduga memiliki Narkotika
Penulis: Rezi Azwar | Editor: Emil Mahmud
Laporan wartawan TribunPadang.com, Rezi Azwar
TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Satuan Narkoba (Satnarkoba) Polres Bukittinggi mengamankan seorang pria inisial W alias Konok, yang diduga memiliki Narkotika jenis Ganja serta menyimpan di bawah tempat tidur di rumahnya.
Kapolres Bukittinggi melalui Kasat Narkoba Polres Bukittinggi, AKP Pradipta Putra Pratama mengemukakan penangkapan yang dilakukan pihak Satnarkoba Polres Bukittinggi menyusul laporan masyarakat.
"Satuan Narkoba Polres Bukittinggi melakukan penangkapan terhadap W (27) yang dipanggil Konok. Ia bekerja Buruh Harian Lepas di JorongKoto Baru, Kelurahan Kubang Putih, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam," kata AKP Pradipta Putra Pratama, kepada TribunPadang.com, Senin (18/3/2019).
Dikatakan, Konok semula diduga telah melakukan penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja pada Jumat (15/3/2019), sekitar pukul 03.00 WIB.
"Sehari-hari W yang dipanggil Konok (27) bekerja sebagai buruh harian lepas, dan ditangkap di rumahnya pada Jumat (15/3/2019) di Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam," kata kasatnarkoba
Ia mengatakan, awal mula kejadian ia dan anggota Operasional Narkoba Polres Bukittinggi mendapatkan informasi dari masyarakat.
"Informasi yang mengatakan ada seseorang yang diduga memiliki Narkotika di daerah Jorong Ladang Laweh, Kenagarian Ladang Laweh, Kecamatan Banuhampu, Kabupaten Agam," ujar kasatnarkoba.
Selanjutnya, dirinya dan tim operasional Narkoba Polres Bukittinggi langsung melakukan penyelidikan.
"Dan, melakukan penangkapan terhadap diduga tersangka W atau Konok yang sedang berada di dalam rumahnya," ujarnya.
Ia mengatakan, setelah diamankan tersangka dilakukan penggeledahan di badan dan pakaian, serta rumah tempat tinggal tersangka.
"Hasil dari penggeledahan ditemukan satu bungkusan plastik warna bening, yang di dalam bungkusan tersebut terdapat bungkusan plastik warna hitam," ujarnya.
Ia mengatakan, setelah diperiksa oleh tim, ditemukan diduga narkotika jenis ganja.
"Barang bukti ditemukan di bawah tempat tidur yang berada di dalam kamar tersangka," katanya.
Ia juga mengatakan pihaknya mengamankan satu handphone/HP warna putih yang terletak di atas speaker di dalam kamar tersangka.
"Tersangka mengakui bahwa barang bukti yang diamankan adalah barang miliknya sendiri," ujarnya.
Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Bukittinggi untuk pemeriksaan lebih lanjut.