Cara Membuat Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran Pakai Surat Keterangan (Suket) di Disdukcapil Padang
Suket bisa digunakan untuk membuat Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Surat pindah dan lainnya.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati
TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Surat keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil Kota Padang memiliki fungsi yang sama dengan e-KTP.
Kebijakan menggunakan suket ini karena blanko e-KTP sampai saat ini masih kosong.
Sekretaris Disdukcapil Kota Padang, Silfeni mengatakan suket bisa digunakan untuk membuat Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Surat pindah dan lainnya.
"Cukup bawa suket tersebut dan persyaratan dokumen lainnya," jelas Silfeni pada Kamis (22/8/2019).
• Demi Difabel, Kursi Roda di Masjid Raya Sumbar Akan Ditambah, Pemandu Tunanetra Dihadirkan
• Jadwal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Direncanakan Mulai September,Tunggu Pergub
• Amalan Sunnah yang Dianjurkan Dilaksanakan Hari Jumat, Baca Surat Al Kahfi hingga Perbanyak Doa
Selain suket, berikut dokumen untuk membuat Kartu keluarga baru
- surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru dari Ketua RT setempat.
- Membawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW.
- selanjutnya mengisi formulir permohonan kartu keluarga baru di sana.
Adapun syarat untuk pembuatan Kartu Keluarga rusak sebagai berikut:
-Surat pengantar dari RT/RW
- KK yang rusak
- fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga
- Dokumen keimigrasian bagi orang asing
Bawa dokumen tersebu ke Disdukcapil Kota Padang, lalui temui petugas di loket.
• KPU Sumbar Sasar Pemuka Adat dan Agama untuk Sosialisasi Pilkada 2020 Mendatang
• 2 Hari Jelang Nikah, Gadis di Aceh Tewas Gantung Diri, Foto Surat Wasiat Beredar di WhatsApp