Cara Membuat Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran Pakai Surat Keterangan (Suket) di Disdukcapil Padang
Suket bisa digunakan untuk membuat Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Surat pindah dan lainnya.
Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
Jika hendak mengurus akte kelahiran, berikut dokumen-dokumen yang harus dipersiapakan
Diantaranya, foto kopi KK yang sudah ada nama anak.
Foto kopi KTP atau suket suami dan istri, foto kopi surat keterangan lahir dari bidan atau rumah sakit.
Bila sudah bersekolah menggunakan foto kopi ijazah
Selanjutnya, foto kopi buku nikah.
Bila nikah di kota Padang foto kopi buku nikah yang dilegalisir KUA.
Bila di luar padang sertakan buku nikah asli.
Pembuatan akte kelahiran di Disdukcapil kota Padang berbayar sebanyak Rp.50.000 untuk anak usai lebih dari dua bulan.
Sedangkan anak yang berumur sebelum 60 hari tidak dipungut biaya apapun.
• ACT Wilayah Sumbar Berikan Bantuan Sumur Wakaf di Berbagai Lokasi, Hadapi Kekeringan
• Blanko E-KTP Kosong, Disdukcapil Kota Padang Sudah Keluarkan 4.900 Suket dari Bulan April 2019
Selanjutnya, ambil dan mengisi formulir yang disedia Disdukcapil kota Padang.
Setelah diisi, formulir tersebut harus ditanda tangani lurah setempat dan diberi cap basah kelurahan.
Kemudian bawa semua dokumen-dokumen tersebut masukkan ke dalam map kertas.
Tunggu selama 2 -3 hari jam kerja.
Lalu datang kembali ke disdukcapil ke loket pengambilan.
Akte kelahiran sudah dapat diambil.