Cara Membuat Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran Pakai Surat Keterangan (Suket) di Disdukcapil Padang

Suket bisa digunakan untuk membuat Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Surat pindah dan lainnya.

Penulis: Rima Kurniati | Editor: afrizal
TribunPadang.com/Merinda Faradianti
Warga yang sedang mengurus akta kelahiran. Inilah Cara Membuat Kartu Keluarga dan Akte Kelahiran Pakai Suket di Disdukcapil Padang 

Laporan Wartawan TribunPadang.com, Rima Kurniati

TRIBUNPADANG.COM, PADANG- Surat keterangan yang dikeluarkan Disdukcapil Kota Padang memiliki fungsi yang sama dengan e-KTP.

Kebijakan menggunakan suket ini karena blanko e-KTP sampai saat ini masih kosong.

Sekretaris Disdukcapil Kota Padang, Silfeni mengatakan suket bisa digunakan untuk membuat Kartu Keluarga, Akte Kelahiran, Surat pindah dan lainnya.

"Cukup bawa suket tersebut dan persyaratan dokumen lainnya," jelas Silfeni pada Kamis (22/8/2019).

Demi Difabel, Kursi Roda di Masjid Raya Sumbar Akan Ditambah, Pemandu Tunanetra Dihadirkan

Jadwal Pemutihan Denda Pajak Kendaraan Bermotor di Sumbar Direncanakan Mulai September,Tunggu Pergub

Amalan Sunnah yang Dianjurkan Dilaksanakan Hari Jumat, Baca Surat Al Kahfi hingga Perbanyak Doa

Selain suket, berikut dokumen untuk membuat Kartu keluarga baru

- surat pengantar pembuatan kartu keluarga baru dari Ketua RT setempat.

- Membawa surat pengantar tersebut ke Ketua RW dan meminta stempel RW.

- selanjutnya mengisi formulir permohonan kartu keluarga baru di sana.

Adapun syarat untuk pembuatan Kartu Keluarga rusak sebagai berikut:

-Surat pengantar dari RT/RW

- KK yang rusak

- fotokopi dokumen kependudukan dari salah satu anggota keluarga

- Dokumen keimigrasian bagi orang asing

Bawa dokumen tersebu ke Disdukcapil Kota Padang, lalui temui petugas di loket.

KPU Sumbar Sasar Pemuka Adat dan Agama untuk Sosialisasi Pilkada 2020 Mendatang

2 Hari Jelang Nikah, Gadis di Aceh Tewas Gantung Diri, Foto Surat Wasiat Beredar di WhatsApp

Halaman
12
Sumber: Tribun Padang
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved