BERITA POPULER PADANG

POPULER PADANG - Suami Istri Penjual Sate Babi Berkedok Sate Padang Divonis| Ada Job Fair di UNP

Sejumlah pemberitaan seputar Kota Padang menghiasi kanal portal Berita TribunPadang.com akhir pekan Selasa (20/8/2019).

Penulis: Emil Mahmud | Editor: Emil Mahmud
TRIBUNPADANG.COM/REZI AZWAR
Ilustrasi: Kapolresta Padang, Kombes Pol Yulmar Try Himawan, saat Press Release di Mapolresta Padang menghadirkan kedua tersangka penjual sate babi, Sabtu (18/5/2019). 

TRIBUNPADANG.COM, PADANG - Sejumlah pemberitaan seputar Kota Padang menghiasi kanal portal Berita TribunPadang.com akhir pekan Selasa (20/8/2019).

Sederet berita menempati populer di antaranya; Vonis Majelis Hakim Untuk Terdakwa Suami Istri Penjual Sate Babi Berkedok Sate Padang serta berita lainnya.

Selengkapnya simak ringkasan beritanya berikut ini

1.  Inilah Vonis Majelis Hakim Untuk Terdakwa Suami Istri Penjual Sate Babi Berkedok Sate Padang

Pasangan suami istri penjual sate diduga daging babi, Evita dan Bustami akhirnya divonis hukuman berbeda pada sidang di Pengadilan Negeri (PN) Padang.

Dr Gustiarso, SH, MH, Humas Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (20/8/2019).
Dr Gustiarso, SH, MH, Humas Pengadilan Negeri (PN) Padang, Selasa (20/8/2019). (TRIBUNPADANG.COM/DEBI GUNAWAN)

Humas PN Padang, Gustiarso yang juga seorang hakim anggota persidangan mengatakan Evita divonis tiga tahun, sedangkan vonis untuk Bustami dua tahun sepuluh bulan.

Sebetulnya, vonis hakim lebih rendah dari ancaman hukuman untuk mereka semula 4 tahun penjara, yang dijerat pasal berlapis.

"Berdasarkan tuntutan Jaksa Penuntut umum, mereka (terdakwa) memang terbukti menjual barang yang tidak sesuai peruntukannya.

Karena mereka hanya mengatakan menjual sate ayam, daging, dan lokan, tidak mengatakan menjual sate babi," ujar Gustiarso kepada TribunPadang.com, Selasa (20/8/2019).

Sebelumnya, dalam sidang putusan pada Senin (19/8/2019), dua terdakwa dituntut dengan pasal 62 (1) Juncto pasal 8 ayat (1) huruf a dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Jo pasal 55 ayat (1) ke1 KUHP.

"Tidak ada tulisan menjual sate babi, jadi itu dakwaan pertama yang terbukti," ungkap Gustiarso.

Menurut Gustiarso vonis itu juga berdasarkan pertimbangan bahwa kedua terdakwa tidak mengakui perbuatannya.(*)

Berita selengkapnya klik di sini!

2 Info BMKG: Prakiraan Cuaca 33 Kota di Indonesia Rabu 21 Agustus 2019, Padang Berawan Tebal

Badan Meteorologi, Klimatologi, dan Geofisika (BMKG) memberi informasi prakiraan cuaca untuk 33 kota besar di Indonesia, Rabu (21/8/2019).

Sumber: Tribun Padang
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved